Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mendagri: Walikota Tangerang Harus Tetap Menjaga Etika Pemerintahan

Rabu, Juli 17, 2019 | 18:50 WIB Last Updated 2021-04-30T06:20:04Z
Mendagri: Walikota Tangerang Harus Tetap Menjaga Etika Pemerintahan


onlinepantura.com JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Walikota Tangerang harus tetap menjaga etika pemerintahan. Hal itu diungkapkannya usai melakukan Konferensi Pers Festival Gapura Cinta Negeri di Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2019).

"Walikota harus menjaga etika Pemerintahan. Walikota tidak boleh melakukan atau menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi kebenarannya, walikota juga tidak boleh melangkah sepihak melakukan langkah-langkah yang merugikan publik seperti memutus air, memutus listrik, itu kan tidak boleh karena ini masalah pelayanan publik, yg dirugikan adalah masyarakat," kata Tjahjo.

Tjahjo juga mengungkapkan Walikota Tangerang seyogyanya dalam mengkomunikasikan dengan baik dari persoalan tersebut agar tidak merugikan publik.

"Bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik sebagai kepala daerah, juga harus berprasangka baik, jangan sampai membuat suatu kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik," ujar Tjahjo.

Selain itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan dalam setiap polemik dan perbedaan pendapat tentunya harus diselesaikan dengan cara santun dan bermartabat sehingga tidak menciderai wibawa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkumham. 

Tidak hanya itu, setiap penyelesaian persoalan diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.

Kasus Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat bermula dari perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang. 

Menteri Yasonna menyindir Walikota Tangerang, Arief  yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham. Namun Walikota Tangerang membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks kemenkumham di Tangerang.

Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), pihaknya juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di 50 RT 12 RW di 5 kelurahan di Kecamatan Tangerang di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham.
(Solihin/Puspen Kemendagri

×
Berita Terbaru Update