KABUPATEN TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melantik sebanyak 142 Pejabat (Pj) Kepala Desa di 28 Kecamatan se-Kebupaten Tangerang. Pelantikan itu dilakukan lantaran Kabupaten Tangerang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019.
“Masih banyak tugas yang harus dilaksanakan terkait pelayanan kepada masyarakat pada masing-masing desa,” kata Zaki di Lapangan Maulana Yudhnegara, Puspemkab Tangerang, Selasa (23/7/2019).
Sementara itu dalam pers rilisnya Direktur eksekutif Komunike Tangerang Utara Budi Usman yang tergabung dalam koalisi jaga utara menekankan, agar seluruh perangkat dan aparatur desa termasuk Pjs Kades ,Kepala dusun atau mandor, RT dan RW uktuk objektif bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan di laksakan awal Desember 2019.
Hal itu disampaikan oleh aktivis utara Budi Usman menurutnya pada momen pilkades serentak tahun 2019 yang akan diikuti sebanyak 153 Desa di Kabupaten Tangerang tersebut seluruh perangkat desa harus netral.
Di samping itu,Budi juga mengungkapkan, jika pada Pilkades serentak tahun 2019 ini sebagian besar perangkat desa utlntuk jaga netralitas dan keberpihakan untuk tidak menjadi Panitia Pilkades, sehingga diharapkan semua perangkat desa bisa menjaga kenetralanya untuk tidak memihak salah satu calon kepala Desa.
"Perangkat desa harus netral, karena siapapun nanti yang terpilih akan memimpin kami di Pemdes masing-masing," jelas Budi.
Adapun, menurut Budi, jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran atau terlibat kampanye salah satu calon, maka perangkat desa tersebut bisa dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP).
"Sanksi akan berupa SP, karena ikut terlibat dalam kampanye itu termasuk dalam larangan," pungkasnya.
Melansir UU Desa mengenai pelaksanaan kampanye yang dilarang.
Menurut Budi Usman yang juga komisioner Panwaslu tahun 2004, bahwa pada pelaksanaan kampaye dilarang meliputi, mepersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (B) Melakukan Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (C) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan calon yang lain.
"Termasuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masayarakat.
(D) mengangu ketertiban umum, (E) Mengancam untuk melakukan kekerasan atau mengajurkan pengunan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan calon lainnya.
(F) Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain. (G) Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Ketiga tempat tersebut dilarang untuk dilakukan kampanye," ungkapnya.
(I) Membawa atau menggunakan gambar atau atribut calon lain, (J) Menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kampanye calon kepala desa. Kepala desa yang masih aktif, perangkat desa dan anggota BPD dilarang mengikuti kampanye tersebut.
"Sangat dilarang mengikuti kampanye tersebut," tuturnya.
Sedangkan pada pasal lain berbunyi, pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 57, ada tiga sanksi.
"Peringatan tertulis, pembekuan atau pembubaran kegiatan dan dilaporkan kepada pihak berwajib serta penegakan hukum yang tegas," lanjutnya. ***