Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PPDB : Empat Sekolah Di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke Inspektorat

Rabu, Juli 31, 2019 | 17:33 WIB Last Updated 2021-08-31T12:37:58Z
PPDB : Empat Sekolah Di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke Inspektorat

BANTEN - Program Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2019 - 2020 menjadi sorotan dari berbagai kalangan, dari mulai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media dan masyarakat pada umumya.

PPDB tahun ajaran 2019 - 2020 dinilai banyak kejanggalan, sehingga pada Rabu tanggal 31 Juli  2019 Pimpinan dari salah satu media online Bantennet.com melaporkan sejumlah sekolah SMK dan SMA yang berada di Kabupaten Tangerang kepadan Inspektorat Provinsi Banten.

Adapun laporan tersebut dengan Nomor: 0014 /red-BN/Peng/VII/2019
Prihal :Pengaduan PPDB SMAN dan SMKN Kabupaten Tangerang, sejumlah sekolah yang di laporkan diantaranya SMAN 11KabupatenTangerang, SMAN l4 Kabuoaten Tangerang, SMAN 20 Kabupaten Tangerang dan SMKN 2 Kabupaten Tangerang.

Dalam hal dilaporkanya sejumlah sekolah SMAN dan SMKN di Kabupaten Tangerang kepada Inspektorat Provinsi Banten terkait dengan sistem zonasi yang diDuga tidak berfungsi sistem tersebut di sekolah, pasalnya Dugaan tidak berfungsinya sistem zonasi terbukti dengan masih banyaknya calon peserta didik yang belum bisa mengikuti pendidikan di tahun 2019 - 2020.

Dalam isi Surat Pelaporan yang di sampaikan oleh Pimpinan redaksi Media Online BantenNet.com Rusadin Ijam memaparkan, "Mengingat waktu belajar sudah berjalan hampir 3 Minggu ini. 

Kami mohon kiranya kepada Bapak yang berkompenten di propinsi Banten untuk membantu Anak-anak kami yang sampai saat ini  belum masuk sekolah.

Kami khawatir siswa siswi tersebut adalah sebagai anak bangsa yang ingin meneruskan pendidikan untuk menimba ilmu di sekolah yang jaraknya lebih dekat dengan rumah tinggal dan sekolah.

Dan saat ini anak-anak tersebut sudah mengalami tingkat stres sindrom akibat menunggu kepastian yang belum Jelas prihal nasibnya untuk bisa bersekolah,"paparnya dalam isi surat tersebut.

Menurut isi surat Pimpinan Redaksi BantenNet.com yang menjelaskan dalam PPDB sudah jelas tertera dan mengacu pada UU bahwasanya setiap anak bangsa berhak menerima pendidikan dari mulai pendidikan dasar.

Mengacu pada :  UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang undang undang Pers  Nomor 40 Tnhun I999 Tentang Pers,UUD I945 Bunyi Pasal 31 ayal (1) “Setiap warga negara berhak mendapatka pendidikan yang layak, Undang undang Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003 dan Surat edaran Nomor 3 Tahun 2019 Menteri pendidikan Dan Kebudayaan RI Tentang Penenerimaan Pesertaa Didik Baru,"jelasnya.

Dengan dilaporkanya sejumlah sekolah SMKN dan SMAN di Kabupaten Tangerang oleh Pimpinan Redaksi BantenNet.com ke Inspektorat Provinsi Banten membuat Sekjen Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Jhony Ardiansah berpendapat bahwa,"Dengan adanya sistem zonasi pada PPDB di tahun 2019 - 2020 diDuga banyak kejanggalan bakhan di duga berbau politik uang tititpan dan jual beli kursi.

PPDB : Empat Sekolah Di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke Inspektorat

Saya berharap kepada pihak sekolah untuk bisa lebih teliti dalam penerimaan siswa didik baru, kasihan mereka semua anak bangsa yang harus mendapatkan pendidikan yang laik, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,"ucap Jhony

"Harapan saya agar segera pihak sekolah mengakomodir dan dapat membantu anak anak bangsa yang ingin menimba ilmu di sekolah tersebut,"pungkasnya.
(Solihin) 

×
Berita Terbaru Update