onlinepantura.com KABUPATEN TANGERANG - Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di Kampung Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten tangerang, Rabu (24/07/ 2019) Sekitar jam 23.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK Msi kepada awak media, Sabtu (27/07/2019) membenarkan atas keberhasilan tim unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana pasal 363 KUHP berdasarkan laporan korban atas nomor Lapo
ran Polisi Nomor : LP / 291 / K / VII/ 2019 / Resta Tangerang, tanggal 25 juli 2019 atas nama pelapor HR (43) seorang karyawan swasta.
Kapolresta menjelaskan pelaku melakukan pembobolan rumah warga tersebut, yaitu MK (23) merupakan warga Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
MK melakukan aksinya berawal korban sedang tertidur di rumah kontrakannya. Korban menge cas hp samsung J 5 miliknya di samping tempat tidurnya. Kemudian, pada saat korban terbangun, HR melihat HP nya telah hilang.
Korban melihat pintu rumah kontrakan sudah terbuka lebar. Tanpa butuh waktu lama, korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian. Sampai akhirnya Polisi menemukan pelaku MK.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH sampaikan bahwa terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti dimankan di Mapolsek Kresek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Edy menghimbau kepada warga untuk terus giat melaksanakan siskamling, memastikan pintu, jendela telah terkunci saat ingin tidur. Sebab, kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan.
Bidhum