PAKUHAJI - Bahrudin Khoirul Anwar Manager Wisata Pantai Anom yang berada diwilayah Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online dengan judul “PAC Pemuda Pancasila Pakuhaji Persoal Retribusi Wisata Pantai Anom” belum lama ini.
Bahrudin kepada onlinepantura.com pada Selasa 23 Juli 2019 menjelaskan,
Merujuk pemberitaan pada salah satu media online, tertanggal, Senin, Juli 22, 2019 bertajuk ; “ PAC Pemuda Pancasila Pakuhaji Persoal Retribusi Wisata Pantai Anom”, Badan Pengelola Sementara (BPS) Kawasan Wana Wisata Pantai Anom merasa perlu menyampakain tanggapan berupa ‘point of clarification’.
Merujuk pemberitaan pada salah satu media online, tertanggal, Senin, Juli 22, 2019 bertajuk ; “ PAC Pemuda Pancasila Pakuhaji Persoal Retribusi Wisata Pantai Anom”, Badan Pengelola Sementara (BPS) Kawasan Wana Wisata Pantai Anom merasa perlu menyampakain tanggapan berupa ‘point of clarification’.
Tanggapan ini kami sampaikan agar prinsip keterbukaan publik tetap terlaksana dan Kode Etik pemberitaan yang seimbang, teruji (terverifikasi), dan tidak fitnah (hoax) tetap terjaga,"ungkapnya.
Menurut adapun kronologis dan point of clarification yang perlu kami sampaikan adalah bahwa Kawasan Pantai Anom terletak di wilayah administratif Pemerintah Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji, oleh karenanya melekat hak dan wewenang Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.
Kawasan Pantai Anom sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 30 Tahun 2003 tentang Perum Perhutani, lahan kawasan tersebut milik Perum Perhutani dikelola oleh KKPH Banten Cq. KBKPH Banten bekerjasama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Lestari Desa Kramat sesuai dengan SK Direksi Perum PERHUTANI Nomor 682/KPTS/DIR/2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat.
Dirinya menceritakan, Berawal dari viralnya pemberitaan “Wisata Tanah Retak Pantai Anom” di Media Sosial serta peliputan dan pemberitaan dari stasiun televisi, kawasan pantai anom dibanjiri oleh ratusan orang pengunjung yang datang setiap harinya dari berbagai wilayah.
Kondisi tersebut memicu berbagai kelompok masyarakat, baik yang terorganisir (KNPI dan PP) dan yang tidak terorganisir melakukan kegiatan pengelolaan dan pungutan kepada pengunjung sehingga rentan terjadinya konflik antar kelompok maupun perorangan.
Menyikapi kondisi tersebut, pihak Pemdes Desa Kramat, BPD Kramat, LMDH Lestari Desa Kramat beserta stakeholder di desa kramat menyelenggarakan musyawarah pengelolaan pantai anom pada tanggal, Rabu, 10 Juli 2019 dan tertuang dalam Berita Acara.
Hasil dari Musyawarah Pengelolaan Pantai Anom sebagaimana tertuang dalam Berita Acara, dibuatkan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Kramat dengan LMDH Lestari Desa Kramat serta membentuk Badan Pengelola Sementara dituangkan dalam SK Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2019.
Menurutnya, Badan Pengelola ini bersifat sementara hingga terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes),"jelasnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepala Resort Pengelola Hutan (RPH) Tangerang, bapak Iyus , Pada tanggal, 20 Juli 2019, LMDH Lestari Desa Kramat membuat surat yang ditujukan kepada KKPH Banten Cq. KBKPH Banten di Serang, Perihal : Permohonan Ijin Uji Coba Pengelolaan Kawasan Wana Wisata Pantai Anom dalam Kawasan Perhutani RPH Tangerang.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, Untuk menertibkan kelompok-kelompok pengelola dan banyak nya pungutan liar, Badan Pengelola Sementara mempublikasikan pembentukan badan pengelola oleh Pemdes dan LMDH dengan memasang baliho di lokasi kawasan wisata.
Maka pada hari minggu, tanggal 21 Juli 2019, bertempat di rumah kediaman Kepala Desa Kramat telah dilaksanakan pertemuan antara Badan Pengelola dengan Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pakuhaji, Saudara Iskandar, dengan dihadiri oleh Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Kramat.
Hasil pertemuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Dokumentasi Foto, pengelolaan kawasan wisata pantai anom diserahkan dari Saudara Iskandar kepada Badan Pengelola dengan meminta sejumlah uang konvensasi atas biaya yang sudah dikeluarkannya.
Terkait pernyataan Saudara Iskandar selaku Ketua PAC PP Kec. Pakuhaji pada pemberitaan sebagaimana dimaksud diatas, Badan Pengelola bersama Pemdes mengklarifikasi sebagai berikut:
Badan Pengelola maupun Pemerintah Desa belum menerima Surat tertulis dan resmi dari Ketua PAC PP Kecamatan Pakuhaji yang mempersoalkan karcis dan logo pemda.
Karcis Parkir dan Karcis masuk yang dikeluarkan Badan Pengelola sebagai upaya menertibkan pungutan-pungutan agar terkelola dalam satu atap untuk biaya oprasional keamanan, kebersihan, dan pengembangan sarana wisata.
Bahwa Karcis ini berdasarkan Berita Acara Musyawarah Masyarakat Stakeholder, Nota Kesepakatan antara Pemdes dan LMDH, dan Surat Keputusan Desa selama menunggu proses pembentukan Perdes, Bumdes dan Ijin dari Perhutani agar kawasan wisata pantai anom tetap terkelola dengan baik dan kondusif.
Logo Pemda yang tertera dalam Baliho Pemberitahuan Badan Pengelola yang dipersoalkan adalah Logo Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Red