OnlinePantura.com Kabupaten Tangerang - Berdasarkan adanya keluhan Warga, team Media Purna Polri turun langsung ke Lokasi untuk melakukan Sosial Kontrol terkait Dugaan keras telah melanggar pasal 12 huruf e tipikor ( UU no. 20 th. 2001 ) sebagai berikut " Pegawai Negeri atau penyelenggaran Negara yg dimaksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."
Dengan menyangkut serta pasal 378 KUHP, dari data yang team Media Purna Polri (MPP) temukan yang telah diduga memakai logo kop surat intansi pemerintah oleh oknum Ketua Rt. 008/004 Desa Pengadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten terhadap Surat Edaran dengan Nomor: 001/PPJ/SE/SEK/X/2018 tentang penarikan iuran perbaikan jalan di perumahan Duta Asri Palem 2.
Oknum Ketua Rt tersebut, sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan perbaikan jalan di Perumahan Duta Asri Palem 2 memungut iuran pengecoran padahal oknum tersebut sesuai dengan porsi sebagai pengurus Rukun Tetangga akan tetapi disinyalir telah merugikan warga sekitarnya.
"Dengan ini kami panitia perbaikan jalan , mulai akan penarikan iuran yang dimulai pada bulan oktober sampai dengan bulan juli , yang akan ditarik secara kolektip oleh kordinator jalan." Kata2 didalam isi surat edaran yang di tanda tangani oleh Rt 08/04.
"Maka kami atas panitia perbaikan jalan, menghimbau warga dap2 Rt. 008/004 untuk dapat membantu saling membantu dalam kelancaran perbaikan jalan ini." tandas warga yang dirugikan sambil merenung.
Dimana seharusnya dana perbaikan jalan bersumber dari Dana Pemerintahan setempat sehingga masyarakat dapat merasakan insfrastruktur yang di bangun oleh pihak pemerintahan yang terkait malah kenapa warga yang di bebankan dengan di pungut iuran.
Saat team MPP ingin mempertanyakan hal tersebut dengan mendatangi Rumah RT dan RW ternyata beliau tidak ada di rumah dan saat di hubungi melalui Handphone pun tidak diangkat seolah-olah menghindar.
Dengan adanya penemuan yang diduga Pungli berjamaah ini,maka instansi yang terkait dari tingkat Pemerintahan Provinsi, Kabupaten sampai Kecamatan Pasar Kemis harus benar-benar sigap dan kawal dalam mengawasi dari Oknum-Oknum yang hanya memanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.
Red