OnlinePantura.com Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengagalkan penyelundupan 1.000 ekor burung langka digagalkan di Merak, Banten. Penyeludupan sejumlah 1.000 burung itu berasal dari hutan Sumatera Selatan dan hendak diselundupkan ke Pasar Pramuka, Jakarta.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso, S.I.K, SH melalui Kasat Resktim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana menjelaskan, Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan burung yang di jembatan layang dekat Pelabuhan Merak sekitar pukul 01.30 WIB. Selain burung, polisi mengamankan 2 terduga pelaku penyelundupan yakni UM EF dan MHI.
"Menggunakan 1 unit mobil warna hitam dengan Nopol BG 1386 HE yang rencananya burung tersebut akan dijual ke Pasar Pramuka," jelas Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/4/2019).
Setelah di interogasi, lanjut Dadi, kedua pelaku mengaku bahwa burung yang mereka bawa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah asal.
"Ketika dilakukan interogasi terhadap para pelaku mengakui bahwa burung–burung tersebut diangkut/dibawa tidak dilengkapi surat ijin/dokumen (SATS–DN) dari BKSDA dan surat/dokumen (SKKH) dari Balai karantina Pertanian.
Selanjutnya pelaku berikut burung dan kendaraannya dibawa ke Satreskrim Polres Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatan kedua pelaku akan di jerat Undang–undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Undang–undang No 16/1992 tentang Karantina Hewan.
Solihin/BidHum