Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

WNA Punya KTP Lampung, Mappilu-PWI Minta Lacak dan Hapus dari DPT

Rabu, Maret 06, 2019 | 17:09 WIB Last Updated 2019-03-06T10:56:37Z


OnlinePantura.com BANDAR LAMPUNG- Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu-PWI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera menertibkan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Ketua Mappilu-PWI Pusat, Firdaus, penyelenggara Pemilu harus aktif melacak dan jangan hanya mengandalkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami menerima laporan di Bandar Lampung dan Pringsewu ditemukan WNA memiliki KTP. Bahkan di Pringsewu ada yang masuk DPT. 

Tentu ini seperti fenomena gunung es, apalagi KPU mengakui terdeteksi WNA masuk DPT di 17 provinsi.
Jangan sampai ini membuat kegaduhan baru dan membuat mutu Pemilu berkurang," kata Firdaus, Rabu (6/3/2019).

Menurut dia, KPU dan Bawaslu jangan berhenti pada sosialiasasi cara mencari nama pemilih di DPT. Pasalnya, belum tentu semua sempat melakukannya dan melacak WNA yang masuk DPT.

"Jangan sampai ini menuai tuntutan di belakang hari," kata Firdaus yang juga Pemimpin Umum Majalah TERAS Holding Company itu.

Firdaus juga menyerukan kepada seluruh Pengurus Mappilu seluruh Indonesia, untuk terus bergerak  melakukan konsolidasi dalam pemantauan.

Di tempat terpisah, Kepala Disdukcapil, Bandar Lampung, Zainudin, mengaku mengeluarkan tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kepada Warga Negara Asing (WNA).

"Ada tiga KTP elektronik yang kamikeluarkan dan terdaftar di sini untuk dua WNA Amerika Serikat dua satu India satu," kata Zainuddin, Rabu (6/3/2019). 

Dia menjelaskan, WNA boleh memiliki KTP elektronik, sebagaimana diatur UU No.24 Tahun 2013 Pasal 63 yang berbunyi Penduduk Indonesia itu ada dua yaitu WNI dan WNA.

Bila WNA yang bersangkutan ingin mengajukan atau mendapatkan KTP elektronik dari Disdukcapil, ada beberapa pengecualian untuk mereka seperti harus memiliki surat ijin menetap (Kitap) dan melewati proses dari instansi terkait.

"Bentuk KTP elektronik WNA sama dengan WNI, namun status kewarganegaraanya tertulis WNA," jelas Zainuddin.

Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan terkait WNA yang memiliki KTP elektronik, Zainudin menegaskan, WNA yang memiliki KTP tidak boleh memilih atau dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasalnya, kepemilikan KTP WNA tersebut hanya untuk identitas kependudukan saja tidak untuk memilih.

"Nanti data itu akan kami tembuskan ke KPU, kecamatan, dan kelurahan dimana WNA ini tinggal," kata dia.

Namun di lapangan tak selalu seperti itu. Di Kabupaten Pringsewu, misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu menemukan satu WNA masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pringsewu, Fajar Fakhlevi, WNA tersebut berasal dari Mauritius.

"Kami menemukan satu WNA yang masuk DPT. Hal tersebut didasari dari informasi yang kami terima dari Disdukcapil Kabupaten Pringsewu bahwa ada satu WNA di Pringsewu yang mempunyai KTP elektronik WNA atas nama Shavraz Jhowry," kata Fajar.

Setelah mendapatkan nama itu, pihakmya langsung menelusuri ke dalam DPT dan nama tersebut ternyata masuk kedalam DPT.
Kemudian, menuju ke rumah yang bersangkutan. 

Namun rumah yang bersangkutan masih tertutup. "Sangat mudah untuk mengidentifikasi WNA tersebut karena istrinya merupakan anggota legislatif Pringsewu dari Partai Nasdem yang juga saat ini mencalonkan diri kembali," kata dia.

Pihaknya juga meminta KPU untuk menelusuri dan menghapus nama tersebut dari DPT. Menurut Fajar, KPU menyanggupinya.

"Kami mengira WNA tersebut berasal dari India. Namun berdasarkan keterangan KPU kami terima, ternyata WNA tersebut berasal dari Mauritius," kata Fajar.

Solihin/Hms

×
Berita Terbaru Update