OnlinePantura.com Kota Tangerang - Unit 5 Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dikediaman seorang tersangka, Di jalan raya situ danau tomang Minggu (24/03/2019) sekira jam 14.00 Wib.
Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. M. Sabilul Alif, SH, S.IK, M.SI kepada awak media, Rabu (27/03/2019) membenarkan atas penangkapan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Dengan nomer LP / 67/ A / III / RES.4.2 / Resta.Tng.Tanggal : 24 Maret 2019
"Iya benar personil Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang Pelaku MT (34) Wiraswasta warga Karawaci Kota Tangerang, "katanya.
Dijelaskan Kapolresta Tangerang dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah dengan berat bruto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh ) gram
"Terhadap pelaku tersebut akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para tsk dapat dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,"terang Kapolresta Tangerang
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk agar ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing-masing karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata - mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.
Edy menghimbau juga kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi dgn mengaku sebagai anggota Polri yang dapat membantu menyelesaikan kasus narkotika maupun kasus yang lain, biasanya oknum tersebut menghubungi keluarga tersangka dengan meminta sejumlah uang.
Solihin/BidHum