OnlinePantura.com Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.
Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3/2019), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.
Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif.
Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.
Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke Dinas Dukcapil setempat. Saat ini sudah 98% wajib KTP- el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos.
Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan.
Dengan digunakannya KTP-el, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti.
Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan.
Terhadap putusan tersebut, Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP-el bisa segera mendapatkan KTP-elnya.
Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.
Saat ini, Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatanfani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.
Di lain sisi, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman.
Solihin/Hms