Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek Pakuhaji Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curat Toko Sembako di Cituis

Senin, Maret 11, 2019 | 13:22 WIB Last Updated 2019-03-11T06:22:42Z


OnlinePantura.com PAKUHAJI - Jajaran Polsek Pakuhaji berhasil mengamankan 2 Orang pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Toko Sembako AYUMI di Kp. Cituis Rt 02/ 02 Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji pada Rabu,16 Mei 2018 lalu.

Menurut AKP Suyatno SH dalam keterangan pers pada wartawan di Mapolsek Pakuhaji Senin, 11 Maret 2019 menjelaskan, Kedua tersangka dijerat dengan  pasal 363 ayat () ke-3, ke-4., ke 5 KUH Pidana, Ancaman kurungan max 7- 9 tahun.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LFB 41/v/ 2018 /PMJ Restro Tng Kota / Sek-Pkh) pada 16 Me 2018 Tentang adanya tindak pidana Pencurian
pada  Rabu, tanggal 16 Mei 2018, Sekitar pukul: 00.26 WIB. Kp.Cituis Rt.02/02 Ds.Suryabahari Kec. Pakuhaji Kabupaten Tangerang yaitu Toko Sembako AYUMI- d Kp. Cituis Rt 02/ 02 Desa Surya Bahari Kec. Pakuhaji.

Berdasarkan laporan Danny  Mardabus, Tangerang, 21 Juni 1993, laki-laki, Mahasiswa, Budha, Lim Suat Yuh (pemilk Toko) dan beberapa saksi yaitu, Criselda Natania  menyatakan Total kerugian ditaksir sebesar Rp. 250.000.000,- biasanya keadaan dalam toko gelap tetapi saat itu terlihat terang dan setelah masuk.

Menurut Kapolsek, dari kronologis kejadian bahwa Pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 07.00 wib ketika itu saksi Sdri. Lim Suat Yuh dan Sdri. Criselda membuka tokonya sedikit aneh karena ketika pintu dibuka yang Kedalam toko ternyata cahaya yang membuat dalam toko terang yalitu karena ada pelapon yang jebol atau bolong sampai bagian atasnya.


Setelah di cek teryata banyak barang-barang yang hilang yaitu: Uang tunai yang dibungkus bebarap kantong plastik dan disimpan didalam laci meja yang jumlahnya sekitar Rp.200 juta, 3 buah Celengan berisi Uang ditaksir berjumlah Rp.50 juta, 1 unit Laptop merek HP, dan Rokok sebanyak 2 slop Rokok Sampoerma Mild, 2 Slop Roko Gudang garam Surya 16, 2 slop rokok Gudang garam surya pro, 1 slop Samsoe Magnum, 1 slop Dunhi. 

Setelah korban membuka dan
memutar rekaman cctv yang terpasang didalam toko dan teryata terekam bahwa pelaku yang masuk berjumlah dua orang dan masuk kedalam melalui atap toko dengan melepas genteng dan menjebol plafon lalu turun menggunakan tambang lalu mengambil barang-barang yang dimasukan kedalam karung lalu pelaku keluar melalui jalan yang sama dan barang hasil curian ditarik dengan tali plastik yang ada didalam toko.

Dari hasil laporan  dan melakukan pengembangan maka Kami dapat meringkus para tersangka,yaitu
Ajo Als Warjo Bin Soke warga Kp.Rawasaban Rt 01/ 04 Ds.Suryabahari Kecamatan Pakuhaji dan Kanedi Als. Juned Bin Ahmad warga Kp.Suka karya Rt.07/03 Ds.Pangkalan Kecamatan Telaknaga Kabupaten Tangerang,"ungkap Kapolsek.

Untuk barang bukti yang dapat diamankan berupa, 1 (satu) buah Tell tambang (dadung) panjang 13 meter, 1 (satu) gulung Tall plastik warna hitam, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Flash Disk berisi rekeman vidio dari Cctv.

Barang bukti yang disita dari tersangka Ajo als Warjo berupa, 1 unit 7V 32 inc, merek Polytron, wama Hitam, 1 unit HP merek Samsung J2 Prime, 2 buah Celana Jeans panjang
, 2 buah Celana penóek ( warna Coklat), 4 (empat) buah Kaos ( berwarma: kuning, hitam, putih, Abu-abu), 1 (satu) pasang Sandal Kulit merek Ekydo wama coklat.

Sedangkan barang bukti sitaan dari tersangka Kanedi als Juned berupa,
2 buah Celana jeans panjang ( warma Biru dan abu-abu tua), dan 2 buah kaos berwama putih dan abu-abu.

Menurut Kapolsek, Adapun kronologis Kedua tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara memanjat naik ke atap bangunan toko dan merusak Atap dan juga plafon lalu turun menggunakan tambang. 

Namun aksi kedua tersangka  telah terekam oleh 2 kamera cctv yang
terapasang dldalam ruangan toko,"jelasnya.

Setelah anggota Reskrim Polsek Pakuhaji mengumpulkan informasi sehingga baru dapat mengidentifikasi terhadap tersangka, dan pada tanggal 1 maret 2019 sekitar pukul 23.30 wib melakukan pencarian terhadap keberadaan kedua tersangka.

Setelah diketahui keberadaan para tersangka maka, Kanedi als. Juned berhasil ditangkap diwilayah Pangkalan Kec.Teliknaga Kab Tangerang, demikian halnya dengan Ajo Als Warjo Bin Soke ditangkap dirumahnya.

Namun dalam pengembangan dan  pencarian terhadap barang bukti
hasil pencurian tersebut kedua tersangka berusaha rmengelabui petugas dan berusaha untuk kabur hingga dilakukan tindakan tegas terukur quna melumpuhkan para tersangka dengan timah panas,"ungkap Kapolsek.

Solihin/Jamal





×
Berita Terbaru Update