OnlinePantura.com BANTEN - Tiga Orang Tersangka mafia tanah seluas 10 hektare di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang - Banten mangkir dari pemanggilan penyidik Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten, yang di pimpin oleh Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Novry Turangga, pada Senin 25 Februari 2019 kemarin.
Ketiga tersangka itu, diantaranya Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HI, akhirnya hari ini, Kamis (28/2) ditangkap petugas Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi, melalui Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes Pol Novri Turangga menegaskan, penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan untuk percepatan proses penanganan perkara dan sesegera memberikan kepastian hukum, atas kasus tanah di wilayah Parigi, Kecamatan Cikande.
"Dari empat tersangka dalam kasus tanah di Desa Parigi ini, baru tiga orang yang kita tangkap, yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HI, sedangkan HU belum kita tangkap karena sedang berada di Arab Saudi," tegas Kombes pol Novri dalam siaran persnya kepada awak media.
Novri menjelaskan, ketiganya ditangkap secara maraton, diawali penangkapan Direktur PT AMS RT pada pukul 22:50 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Cikande.
Kemudian HI pada pukul 01:20 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jayanti, Kabupaten Tangerang, terakhir BS juga ditangkap di rumahnya Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
"Dalam kasus ini ketiganya memiliki peran masing-masing RT selaku Direktur yaitu selaku pengguna Surat Oper Garapan untuk memohon terbitnya surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari Badan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM).
Tersangka HI sebagai konseptor dan BS yang mengetik atau membuat surat oper garapan," jelas Novri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Akbp Edy Sumardi, Sik. MH, saat di konfirmasi awak media perihal penangkapan tersebut, membenarkan dan menyatakan bahwa ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan Kapolda Banten untuk memberantas mafia mafia yang selalu menindas tanah rakyat serta kami berusaha untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap penanganan kasus yang kami lakukan.
Kami akan lindungi Hak Rakyat yang tertindas oleh para mafia mafia tanah seperti ini, dengan cara optimalisasi Tim Satgas Mafia tanah polda banten dengan melakukan kerjasama dengan Kanwil BPN dan pemerintah.
Edy Juga Menambahkan, Hingga Kemarin, dari 10 orang tersangka tahap awal, saat ini bertambah lagi 3 orang, sehingga Total Tersangka menjadi 13 Orang.
Diduga sebagai Tersangka Mafia Tanah dan sudah di lakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten.
Sedangkan, Kasubdit II Hardabangtah pada Ditkrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap, karena diduga kuat telah membuat 15 surat garapan palsu di atas 10 hektare tanah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
"Mereka membuat 15 surat garapan agar seolah-olah ada surat oper garapan ke PT AMS yang digunakan mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari BPTM," pungkas Sofwan.
Solihin/Admbidhum