Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Panwaslu Kecamatan Kronjo Gelar Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilu

Jumat, Maret 29, 2019 | 08:09 WIB Last Updated 2019-03-29T01:11:34Z

OnlinePantura.com Kronjo - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang pada 18 Maret 2019 melakukan pengawasan kampanye pemilu di media sosial ( facebook ) , pada pengawasan di temukan sebuah poto bergambar sekelompok orang berjumlah enam oang menggunakan seragam yang identik dengan seragam ASN.

Kemudian  Panwaslu melakukan penelusuran awal hingga di ketahui ke enam yang dalam foto tersebut adalah tenaga pengajar di SMAN 9 Kabupaten Tangerang yang beralamat di jln Raya Pasar Baru Desa Kronjo dengan status tenaga honorer dan bukan pelaksana kampanye ataupun tim kampanye.

Dalam pemaparannya Ulumudin S.Sos Ketua Div .Penindakan Pelanggaran mengatakan bahwa pada 19 Maret 2019 Panwaslu kecamatan kronjo mengadakan rapat pleno untuk membahas hasil pengawasan dan penelusuran awal pada tanggal 18 maret 2019 hasil rapat pleno memutuskan untuk meregister hasil pengawasan dan penulusuran awal sebagai temuan dugaan pelanggaran yang kemudian di tuangkan kedalam formulir B2 temuan dengan Nomor 01/TM/pp/kec-krj/BT.04/III/2019 dan dicatat dibuku registr sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu dengan dugaan pasal 280 ayat 1 hurup h UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum j.o pasal 69 ayat 1 hurup h peraturan KPU Ri no 33 tahun 2018 perubahan atas PKPU no 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. j.o pasl 76 ayat 3 peraturan KPU RI no 33 tahun 2018 perubahan atas PKPU no 23 tentang kampanye pemilihan umum.

Lanjut Ketua Panwaslu bahwa pada tanggal 20 maret 2019 di adakan klarifikasi terhadap enam orang yang terdapat dalam foto di media sosial ( facebook ) yang di tuangkan dalam formulir B2 temuan.

Tanggal 25 maret diadakan klarifikasi terhadap kepala SMAN 9 Kabupaten Tangerang dan sebagai saksi waksek kehumasan SMAN 9.

Keenam orang yang terdapat dalam poto tidak terdapat dalam daftar tim kampanye yang di daftar kan di KPU kabupaten tangerang . tidak berstatus sebagi aparatur sipil negara atau bukan ASN .

Jadi perbuatan ke enam orang tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana pasal yang di sangkakan pasal 280 ayat 1 huruf h UU no 7 tahun 2017.

Panwaslu kecamatan kronjo merekomendasikan agar kepala SMAN 9  Kabupaten Tangerang melakukan pembinanan kepada seluruh tenaga kependidikan maupun non kependidikan baik yang bersetatus ASN atau bukan untuk menjaga citra lembaga pendidikan khusus nya pada keenam orang tersebut.

Jamal

×
Berita Terbaru Update