OnlinePantura.com JAKARTA - Publik dihebohkan dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kepemilikan e-KTP apakah melanggar?
Secara kasatmata, bentuk e-KTP WNA hampir sama dengan e-KTP penduduk Indonesia pada umumnya. Namun, ada sejumlah hal yang membedakan yakni ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku tidak seumur hidup.
Dikutip dari Merdeka.com. Berikut ini fakta-fakta kepemilikan e-KTP untuk warga negara asing:
1. WNA bisa Memiliki e-KTP
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP dengan catatan sudah memenuhi syarat.
Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik,"kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).
Zudan melanjutkan, izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.
Selain itu, lanjut dia, dalam e-KTP WNA tetap dicantumkan asal negaranya. "Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia,"ucapnya.
2. Di Cianjur Ada 17 WNA yang Punya e-KTP
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat, mencatat ada daftar 17 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki KTP elektronik.
Kadisdukcapil Cianjur Sidiq el-Fatah mencatat ada 17 TKA yang memiliki e-KTP dengan kewarganegaraan beragam. Mulai dari China, Singapura, Prancis dan beberapa negara lainnya.
"Daftar nama dan alamat tempat tinggalnya sudah tercantum di dalamnya," kata Sidiq.
3. WNA Tidak Punya Hak Pilih
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah memastikan Warga Negara Asing (WNA) tak memiliki hak pilih pada pemilu serentak 2019 meski memiliki KTP elektronik. Tak hanya itu, kepemilikan KTP elektronik juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih.
Kepemilikan KTP elektronik tersebut hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia.
"WNA itu punya KTP elektronik hanya untuk identitas selama tinggal di Indonesia. Dia tidak punya hak politik, baik itu dipilih maupun pemilih, jadi keliru kalau bilang WNA punya KTP elektronik untuk dipergunakan Pemilu 2019," terang Zudan.
4. Terdapat Kekeliruan Data Oleh KPU
E-KTP milik tenaga kerja asing (TKA) asal China bernama Chen menjadi sorotan. Polemik kepemilikan e-KTP WNA tersebut akhirnya membuka tabir kekeliruan data yang dimasukkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, e-KTP milik Chen asli. Namun terdapat kekeliruan input data e-KTP dari WNI bernama Bahar oleh KPU Cianjur. Kekeliruan itu yakni NIK KTP Chen digunakan dalam e-KTP milik Bahar.
"NIKnya Chen asli, KTP chen asli, yang keliru adalah datanya Bahar inputnya menggunakan data Chen," kata Zudan di Gedung Kemendagri, Rabu (27/2).
Menurut Zudan, kekeliruan input NIK itulah yang membuat saat pengecekan e-KTP Chen yang muncul adalah data Bahar.
"NIK Bahar tidak ditemukan di dalam DPT karena namanya Bahar, NIK-nya NIK Chen. Ini kesalahan input. Jadi yang benar NIK Bahar yang ini, sesuai e-KTP. Jadi yang bisa mencoblos bukan Chen, tapi Bahar. Yang bisa mencoblos hanya WNI," katanya.
5. e-KTP WNA Diatur UU
Ketentuan kepemilikan KTP elektronik bagi WNA terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP elektronik bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
"Kepemilikan KTP elektronik bagi TKA/WNA tidak sembarangan. KTP didapat setelah yang bersangkutan memiliki surat tinggal tetap atau KITAP. Undang-undangnya ada pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 dan 64," kata Dirjen Disdukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan, yang dimaksud dengan penduduk ialah termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), keduanya dikenakan kewajiban untuk memiliki KTP elektronik dengan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam undang-undang, diantaranya berusia 17 tahun dan untuk WNA telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Red/Merdeka.com