OnlinePantura.com SERANG - Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan GG ( 36) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di lingkungan Parung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (08/02/2019) pukul 01.30 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media membenarkan tentang telah diamankannya pelaku tindak pidana Curat seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim Satreskrim Polres Serang kota.
"Penangkapan terhadap GG berdasarkan adanya laporan korban Fatturahman (37) warga kecamatan Serang, Kota Serang dengan nomor laporan LP-B/ 07 / I / 2019/Serang Kota/ SPKT , 07 Januari 2019. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi sebanyak 30 kali dengan modus yang sama,"terang Edy
lebih lanjut Edy menambahkan, tersangka GG menggunakan modus operandi dengan pura-pura menjadi anggota pegawai PLN.
GG bersama temannya DA (DPO) dan RP (DPO) datang kerumah korban dengan modus perbaiki listrik.
Jarak waktu hitungan menit Tersangka lansung melakukan aksinya dengan mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 22.000.000 serta emas sebanyak 20 Gram.
Dari tangan tersangka berhasil diamankam barang bukti berupa 2 buah obeng dan alat-alat PLN yang digunakan untuk berpura-pura sebagai pegawai PLN.
Selanjutnya, pelaku bersama temannya mengambil barang yang berada didalam rumah korban. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000,
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Edy.
Bidhum
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media membenarkan tentang telah diamankannya pelaku tindak pidana Curat seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim Satreskrim Polres Serang kota.
"Penangkapan terhadap GG berdasarkan adanya laporan korban Fatturahman (37) warga kecamatan Serang, Kota Serang dengan nomor laporan LP-B/ 07 / I / 2019/Serang Kota/ SPKT , 07 Januari 2019. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi sebanyak 30 kali dengan modus yang sama,"terang Edy
lebih lanjut Edy menambahkan, tersangka GG menggunakan modus operandi dengan pura-pura menjadi anggota pegawai PLN.
GG bersama temannya DA (DPO) dan RP (DPO) datang kerumah korban dengan modus perbaiki listrik.
Jarak waktu hitungan menit Tersangka lansung melakukan aksinya dengan mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 22.000.000 serta emas sebanyak 20 Gram.
Dari tangan tersangka berhasil diamankam barang bukti berupa 2 buah obeng dan alat-alat PLN yang digunakan untuk berpura-pura sebagai pegawai PLN.
Selanjutnya, pelaku bersama temannya mengambil barang yang berada didalam rumah korban. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000,
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Edy.
Bidhum