OnlinePantura.com JAKARTA -
Berdasarkan masukan dari perwakilan peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye peserta Pemilu 2019 di media dalam jaringan (daring) atau online/siber.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengungkapkan, KPU sebelumnya hanya memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, media elektronik televisi dan radio.
Namun berdasarkan masukan dari beberapa pihak terkait, KPU memutuskan untuk turut memfasilitasi iklan kampanye di media daring.
"Jadi sebelumnya kita tidak fasilitasi media daring. Kita putuskan fasilitasi iklan di media daring, karena zaman berubah dan pengguna daring cukup signifikan," ujar Wahyu, dalam rapat lanjutan Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitas Iklan Kampanye di Media Massa, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.
Tapi, dia menjelaskan, teknis iklan kampanye di media daring setiap peserta pemilu akan dibatasi dan hanya diperbolehkan satu banner.
Sementara iklan tersebut juga dibatasi hanya di lima media.
"Untuk media daring paling banyak satu banner, lima media dan paling lama 21 hari. Ini difasilitas dari KPU," jelas Wahyu.
Dia menerangkan, KPU hanya akan memfasilitasi iklan kampanye bagi empat peserta Pemilu.
Adapun peserta Pemilu yang akan difasilitasi oleh KPU yakni paslon capres dan cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai lokal Aceh.
Wahyu mengatakan, pihaknya tetap memberi kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak difasilitasi oleh KPU, untuk membuat iklan kampanye secara mandiri. Hanya saja, KPU tetap akan memberikan batas dan aturannya.
"Selain difasilitasi, peserta pemilu dapat membuat iklan sendiri. Namun tetap ada batasan yang diberikan," terang dia.