OnlinePantura.com KOTA TANGERANG - Dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-26, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan puluhan ribu miras atau minuman keras.
Sebanyak 12.415 botol/kaleng/bungkus plastik dan 24 jerigen ukuran 24 liter ciu/tuak hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 di halaman Pusat Pemerintahan (Puspem), Kamis 28 Februari 2019.
Pemusnahan Minuman Keras (Miras) tersebut dilakukan langsung Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Polres, Kodim 0506, MUI Kota Tangerang didampingi Kepala Satpol PP, Mumung Nurwana beserta Kabid Gakumda, Binmas, Linmas dan Tibum.
Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah mengaku prihatin masih banyak masyakarat yang sengaja, walaupun sudah disangsi berat masih tetep saja menjual miras.
Walikota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP, kepolisian, Kodim dan masyarakat yang telah memberantas peredaran miras.
“Ini adalah prestasi Satpol PP. Mudah-mudahan kita bisa terus bersungguh-sungguh menjaga Kota Tangerang yang Akhlaqul Karimah ini,”ucap Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana dalam laporannya menjelaskan di usia 26 tahun Kota Tangerang ini Satpol PP bagaikan elang memburu pelanggaran Perda.
Jumlah pelanggar Perda kurun satu tahun ini menurun disebabkan sangsi tegas dan vonis hakim yang cukup berat dalam sidang Tipiring.
“Hal ini membuat jera para penjual Miras di Kota Tangerang,”ungkap Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana.
Solihin