OnlinePantura.com KABUPATEN TANGERANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan bahwa tidak ada izin yang dilanggar oleh PT Mitra Propindo Lestari (MPL). Kasus yang sekarang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang itu tidak berkaitan dengan perizinan.
Ketua DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno menyebutkan, kasus yang menyeret Direktur PT MPL ini ke pengadilan adalah kasus dugaan penggunaan lahan milik negara. Sedangkan dari sisi perizinan itu tidak ada kaitannya. Sebab selama ini belum ada aturan perizinan untuk jalan.
"Tidak ada kaitan perizinan. Kasus itukan bukan soal perizinan melainkan soal status tanahnya,"ujar Nono kepada pers, saat ditemui di gedung Bupati Tangerang, Senin (25/2/2019).
Nono enggan berkomentar lebih rinci terkait kasus yang menimpa Direktur PT MPL.
"Menurutnya semua investor yang mengurus perizinan akan dilayani dengan baik apabila memenuhi semua syarat sesuai ketentuan.
"Itu bukan kewenangan saya. Kalau soal perizinan, pasti semua kami layani dengan baik sesuai aturan," tegasnya.
Sementara Ketua Komunike Tangerang Utara Budi Usman menyambut baik statemen Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang ini.
Menurut Budi, jika benar demikian, maka semua proses perizinan yang dilakukan PT MPL maupun perusahaan lainnya harus diproses sesuai ketentuan.
Apalagi pembangunan yang dilakukan PT MPL di Desa Laksana sudah perizinannya semua sudah ditempuh dengan baik.
Tapi saat ini masih ada beberapa perizinan yang belum keluar dari DPMPTSP dengan alasan-alasan tertentu.
Padahal menurut Budi, PT MPL sebelumnya telah menerima rekomendasi dari Dinas Binamarga dan Pengairan Nomor 593/25/uptd-brt.lt/2003 8 Januari 2003 terkait pemanfaatan lahan untuk jalan untuk kepentingan umum.
"Saya mendukung langkah DPMPTSP Kabupaten Tangerang. mudah-mudahan semua proses perizinan dilakukan sesuai ketentuan," terang budi.
Lebih lanjut Budi Usman menjelaskan, Pemkab Tangerang melalui Perda Tata ruang Nomor 13/2011 dan pemerintah Propinsi Banten sebenarnya telah terang benderang melalui Perda Nomor 5/2017 telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang mencangkup konsideran proteksi ketahanan pangan Kabupaten Tangerang.
"Ada kewenangan dari regulasi terkait keberadaan Sungai Turi dan garis sepadan sungai tersebut yang tidak bisa diterbitkan izin oleh pemkab Tangerang dan Pemprov Banten.
Ternyata menjadi otoritas Balai Besar Jalan Kementrian PU untuk izin jalan atau dispensasi serta kewenangan Balai Besar Ciliwung Cisadane untuk pemanfaatan dalam kaitan dengan konsideran UU jalan nomor 38/2004,"ungkap Budi. ***