OnlinePantura.com KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengklaim telah memaksimalkan penggunaan lahan pertanian agar ketersediaan pangan lokal terpenuhi karena hanya mampu memasok beras lokal sebanyak 218.000 ton setahun.
"Caranya dengan penerapan teknologi pertanian dan intensifikasi dan aneka ragam tanaman," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Tangerang Resmiyati seperti di lansir kantor berita antara 20/12.
Resmiyati mengatakan petani juga harus mampu membaca situasi ketika menanam bahwa perubahan musim juga berpengaruh besar terhadap hasil panen.
Masalah tersebut terkait para petani di Kabupaten Tangerang memasok beras lokal dalam setahun sebanyak 218.000 ton untuk kebutuhan penduduk setempat berjumlah 3,4 juta jiwa.
juga
di katakan pasokan beras tidak mencukupi dan terpaksa didatangkan dari daerah lain.
Padahal kebutuhan Beras bagi penduduk yang tersebar pada 29 kecamatan lebih dari 400.000 ton, sementara persediaan dalam jumlah terbatas.
Sementara itu DPRD Kabupaten Tangerang meminta Bupati Tangerang mengevaluasi kinerja Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (DPTP) yang dinilai gagal mempertahankan lahan pertanian.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri mengatakan evaluasi terhadap kerja DPTP tersebut sangat penting dilakukan Bupati, mengingat sejak lima tahun ini lahan pertanian terus beralih fungsi sebagai pemukiman. Sehingga pencapaian swa sembada beras tidak dapat dicapai.
“Daerah ini sudah ditetapkan Kementan sebagai lumbung pangan, kenapa dibiarkan lahan pertanian terus berkurang. Ini karena kesalahan besar dari DPTP Kabupaten Tangerang yang tidak meninjau berkurangnya lahan pertanian yang ada,”kata Nazil Fikri seperti di wartakan Indo pos (1/4).
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menyatakan laju penyusutan luas baku lahan pertanian di Banten dalam lima tahun terakhir mencapai 0,14% per tahun, atau menghilang sekitar 273 hektare tiap tahun.
Berdasarkan data terbaru pada 2016, luas baku lahan sawah yang tersebar di empat kabupatan dan empat kota di Banten tersisa 194.716 hektare.
Adapun rincian sisa sawah di empat kabupaten, tuturnya, adalah Pandeglang tersisa 54.080 ha, Lebak 45.843 ha, Kabupaten Tangerang 38.644 ha dan Serang 45.024 ha.
Sementara luas baku lahan sawah di kawasan perkotaan seperti Kota Tangerang tersisa 690 ha, Cilegon 1.746 ha, Serang 8.476 ha dan Tangerang Selatan hanya tersisa 213 ha," kata Direktur eksekutif komunike tangerang utara Budi Usman kepada awak Media, Rabu (9/1/2018).
Menurutnya, ada fakta dari kajian yang dilakukan Direktorat Penelitan dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017, ada sekitar 60 ribu hektar sawah telah beralih fungsi setiap tahunnya di berbagai daerah di Indonesia.
Jumlah tersebut setara dengan 300 ribu ton beras. Jumlah ini memprihatinkan dan harus menjadi perhatian kita semua. Padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong upaya swasembada beras pada pangan, namun lahan untuk pertanian menyusut di berbagai daerah.
Seharusnya, ungkap Budi, Undang-Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dapat mengakomodasi permasalahan ini. Namun,Undang-undang tersebut, tidak terasa gaungnya, dan tidak terlihat sejajar dengan target peningkatan produksi.
"Dalam pasal 73 Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan pidana dengan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Budi menjelaskan, Pemerintah Propinsi Banten sebenarnya telah terang benderang melalui Perda nomor 5/2017 telah menerbitkan Peraturan Daersh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang mencangkup konsideran proteksi ketahanan pangan Kabupaten Tangerang. Selanjutnya harus ada Peraturan Daerah sebagai instrumen pengendalian perubahan pemanfaatan lahan pertanian tanaman pangan agar kekuatannya lebih mengikat.
"Payung hukum dalam mengelola tata ruang adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang RTRW 2011-2031, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Perda Provinsi Banten nomor 2 tahun 2011. Di atas lagi adalah Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur," jelas Budi.
Sosialisasi pada masyarakat, ungkap Budi, menjadi agenda penting dan hukumnya wajib, agar masyarakat tidak mengubah lahan pertaniannya menjadi lahan terbangun dan masyarakat tidak merasa tercurangi karena tidak tahu peraturan tersebut.
Untuk kasus ini mustahil masyarakat dengan mudah menaatinya, maka perlu penerapan mekanisme disinsentif dan sanksi administratif sebagai bentuk instrumen pengendalian perubahan pemanfaatan lahan pertanian.
"Kepala daerah di ingatkan untuk hati-hati mengeluarkan keputusan soal alih fungsi lahan. Sebab, jika itu dilakukan sembarangan untuk kepentingan lain bakal terancam hukuman pidana dan denda.
Undang-undangnya mengatakan seperti itu, karenanya Gubernur, Bupati dan Walikota tidak boleh sembarangan melakukan alih fungsi areal yang sudah ditetapkan sebagai lahan persawahan berkelanjutan," ungkapnya.
Budi memaparkan, setiap tahun luas lahan pertanian di Kabupaten Tangerang semakin menyusut. Hal itu seiring tidak adanya pengendalian alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan produktif menjadi bangunan perusahaan, kawasan pemukiman atau bangunan lainnya, harus dikendalikan.
Pasalnya sejak beberapa tahun terakhir ini, penyusutan lahan produktif di Kabupaten tangerang terus terjadi dan pasca 2013 hingga kini sangat massif ini terlihat dari pola ruang draft revisi RTRW 2017 yang banyak menggerus ribuan hektar kawasan hijau serta konservasi menjadi zona perumahan dan industri serta pergudangan.
"Laju alih fungsi lahan ini, bukan hanya terjadi pada lahan pertanian kebun atau sawah saja, tetapi sudah merambah ke kawasan konservasi air dan hutan lindung. Banyak hutan rakyat yang tadinya lestari menjadi gersang.
Dari kejadian itu tidak heran jika hujan tiba airnya tidak terserap oleh lahan, dan jika musim kemarau tiba terjadi kekeringan karena sama sekali tidak dapat menyerap air hujan. Maka siklus bencana ekologis kelak terjadi.
Regulasi dari Negara sebenarnya sudah adil, ternyata masalah pengendalian alih fungsi lahan, sudah diatur dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan," lanjutnya.
Ia menegaskan, penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus diganti paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan lahan beririgasi, sebagaimana dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pada kenyataanya di Kabupaten tangerang masih banyak perusahaan-perusahaan yang pembangunannya memakai lahan produktif belum melaksanakan penggantian.
Sementara masalah perizinan, Pemkab Tangerang hanya serimonial mewajibkan si pemohon untuk membuat pernyataan penggantian lahan tersebut.
Sampai saat ini belum terlihat secara faktual dan objektif tentang transparansi pengembang dan perusahaan di Kabupaten Tangerang yang sudah mengganti lahan yang dialih fungsikan.
Sedangkan sudah jelas bila ada pelanggaran mengenai alih fungsi lahan produktif diatur sangsi pidananya dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Konversi juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh kajian komprehensif dari dinas teknis yaitu Dinas Pertanian serta Dinas perikanan kelautan.
Sebab dalam rekomendasi teknis tersebut, salah satu syaratnya adalah surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut.
Secara jelas tertuang, pasal 44, UU 41 tahun 2009 mengamanatkan, bahwa alih fungsi itu boleh dengan syarat adanya kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, adanya pembebasan kepada pemilik lahan, tersedianya lahan pengganti.
Sementara banyak alih fungsi lahan pertanian yang tidak boleh dialuhfungsikan, sebagaimana amanat Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1990, bahwa pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan, dilakukan dengan ketentuan tidak mengurangi areal tanah pertanian.
"Jika argumennya adalah karena belum ditetapkannya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka gunakan peraturan yang ada di atasnya, mulai dari UU sampai Permen. Jangan sampai, karena Perdanya belum selesai lantas berbuat semaunya saja," tegasnya.
Sektor pertanian dan perikanan merupakan salah satu sektor yang selama ini masih diandalkan oleh Kabupaten Tangerang. Jika over alih fungsi lahan ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah, maka krisis pangan pun akan terjadi.
Dengan demikian diharapkan kebijakan untuk sektor pertanian lebih diutamakan, namun setiap tahun untuk luas lahan pertanaian selalu mengalami 'pemaksaan' alih fungsi lahan.
"Kita berharap sebagai rakyat biasa kepada pemangku kebijakan negara khususnya yang terhormat Bupati Tangerang dan Ketua DPRD serta jajaran legislatif, untuk membuktikan keberpihakan yang nyata untuk kesejahteraan warga.
"Kita sepakat transformasi pembangunan harus tetap di lakukan terus untuk mendokrak percepatan pertumbuhan ekonomi namun juga perlu juga kampanye demi kedaulatan dan ketahanan pangan serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang lebih ekologis dan kapabel serta kita berdoa dan berharap segera terbitnya Peraturan sehat buat warga kita kedepan generasi sekarang dan penerus yang selanjutnya yang identik dengan generasi gemilang dan berkeadilan bukan hanya lip service saja," pungkasnya.****