BANTEN - Polsek Pontang Polres Serang Polda Banten yang di nahkodai Kapolsek Pontang AKP Boy Ahmad, dimana seorang petugas Polisi Bhabinkamtibmas Desa Wanayasa, Brig Pol Beni Martin berhasil gagalkan tindak pidana pencurian motor R2 merk Honda Verza Nopol. A 4474 HA milik korban bernama Rojak dan motor R2 merk Yamaha Vixion Nopol. A 2019 FY yang dikendarai terduga pelaku inisial BC untuk melarikan diri serta sebagai sarana tindak pidana pencurian, Jum'at ,(11/01/2019).
Lokasi kejadian di parkiran Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang , Kabupaten Serang.
"Dapat diamankan terduga pelaku inisial YD (18) dan BC (19). Berikut barang bukti yang telah diamankan antara lain : 1 (satu) buah kunci T yang dipergunakan untuk tindak pidana, 3 (tiga) buah handphone, 2 (dua) buah dompet dengan nominal Rp. 215.000.-(dua ratus lima belas ribu rupiah), 2 (dua) buah kunci sepeda motor, 2 (dua) buah gelang tangan," terang AKP Boy Ahmad.
"Langkah - langkah yang diambil saat ini, yaitu mencari keterangan saksi - saksi, mengamankan barang bukti, dan membuat laporan.
Kemudian akan disampaikan perkembangan lanjutan atas kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan pengembangan," kata AKP Boy Ahmad.
Selanjutnya, di tempat berbeda, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat di konfirmasi menuturkan, memang benar adanya atas kasus tersebut, ada upaya yang telah berhasil dilakukan.
Ini merupakan hal yang perlu di contoh, dimana petugas Polisi selalu siap dan sigap dalam situasi tak terduga untuk menjaga kamtibmas.
Melayani & melindungi masyarakat, apresiasi kepada Kapolsek Pontang AKP Boy Ahmad dan Bhabinkamtimas Desa Wanayasa Brig Pol Beni Martin.
(solihin/hms)