OnlinePantura.com KABUPATEN TANGERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, sejak dilantik Agustus 2018 lalu, mencatat sekitar enam pelanggaran pemilu.
Selain dilakukan oleh calon Anggota Legislatif, pelanggaran juga dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Iriawan mengungkapkan, selain ada laporan masyarakat, Bawaslu juga aktif dalam melakukan pengawasan terjadinya pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).
Namun dari sejumlah laporan dan temuan Bawaslu selama ini, belum ada yang masuk ranah pidana pemilu.
Andi merinci beberapa pelanggaran yang sudah ditangani. Seperti dugaan politik uang yang dilakukan Caleg PDIP di Kecamatan Kelapa Dua.
Caleg DPR RI atas nama Ananta Wahana dan istrinya itu tidak memenuhi syarat sebagai pidana pemilu, karena si pelapor tidak melengkapi bukti dan saksi.
"Inilah kelemahan kami dalam menangani kasus pelanggaran pemilu. Jika pelapornya tidak melengkapi berkas laporan, kami tidak dapat menindaklanjutinya,"ujar Andi kepada awak media saat ditemui di kantornya, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (8/1/2019).
Menurut Andi, laporan lainya yakni adanya kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender pada acara maulid Nabi di Desa Cengkudu, Kecamatan Balaraja.
Hasil telahaan Bawaslu, pelanggaran ini tidak dilakukan langsung oleh Caleg maupun tim sukses Caleg itu sendiri. Jadi si Caleg Hanya diberikan teguran saja.
Pelanggaran lainnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang. Yakni dalam rekruitmen calon anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kemiri, KPU tidak melakukan prosedur yang benar. Disana Bawaslu tidak diberikan tembusan.
Saat ada laporan dari masyarakat, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi.
"Disini juga ada terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu. Kami memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Tangerang," tegas Andi.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Tangerang juga menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Caleg di media sosial. Sang Caleg melakukan kampanye di media sosial sebelum waktunya. Lagi-lagi kami memberikan teguran keras teradap caleg ini, karena melanggar kampanye melalui media sosial.
"Menurut catatan kami ada empat pelanggaran kampanye hasil laporan masyarakat dan ada 2 pelanggaran kampanye hasil temuan Bawaslu sejak Agustus 2018 hingga Januari 2019 ini. Semua sudah kita proses dan berikan sanksi beruta teguran,"tandas Andi.
(sm/slh)