Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Metro Tangerang Amankan 48 Tersangka selama Operasi Pekat Jaya 2018

Senin, Desember 10, 2018 | 17:24 WIB Last Updated 2019-07-05T05:49:43Z

OnlinePantura.com, KOTA TANGERANG - Selama pelaksanaan Oprasi Pekat Jaya 2018 Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 48 orang dan ditetapkan sebagai tersangka dari 41 kasus berbeda.

Diterangkan, sebanyak 191 orang yang ditangkap selama sepekan diwilayah hukum Polres Metro Tangerang kota, sementara sisanya sebanyak 143 orang dilakukan pembinaan.

“48 orang yang diamankan adalah para tersangka pelaku berbagai kejahatan diantaranya adalah berupa, Curanmor roda 2, Curat atau Pencurian dengan pemberatan, Pencurian biasa, Kepemilikan Sajam, Aniaya Berat atau pengeroyokan, Penadahan Hasil Curanmor Roda 2, Penjualan Miras, Kasus Perjudian Online, Judi Sabung Ayam, Judi Kartu, Kasus Penipuan hingga Kasus Premanisme,”Terang Kapolres Kombes Pol. Harry Kurniawan, dihadapan awak media saat Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolres, Senin (10/12/18) Sore didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, Kabag Ops AKBP Bambang Gunawan dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim.

Oprasi Penyakit Masyarakat (Pekat Jaya 2018) dilaksanakan Polres Metro Tangerang Kota dan seluruh Polsek Jajaran sejak tanggal 28 Nopember 2018 hingga 10 Desember 2018. Dengan tujuan agar situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) jelang Perayaan Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, berjalan aman dan kondusif.

“Dari hasil penangkapan ,beberapa barang bukti diantaranya, Kendaraan bermotor roda dua (R2) berbagai merk, beberapa burung love bird peliharaan, Gulungan Kabel, Senpi rakitan, berbagai Sajam seperti Samurai dan Kampak, Rantai yang digunakan untuk menganiaya korban, Kartu Tabungan dan ATM serta beberapa barang bukti lainnya kini diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolres.

Untuk para tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang berbeda dengan ancaman hukumannya berbeda-beda sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan.

“Pasal yang disangkakan berbeda dari semua pelaku yang diamankan, tentunya dengan ancaman hukuman yang berbeda pula,”Tutup Kapolres.

red/hms

×
Berita Terbaru Update