OnlinePantura.com KOTA TANGERANG SELATAN - Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dibantu anggota dari Satreskrim Polresta Menado-Sulawesi Utara, melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan atau penggelapan dengan modus perumahan bersubsidi, Bos PT.CKK, bernama Jhon Sumanti yang sedang berada di Perumahan Malendeng Residence, Menado-Sulawesi Utara pada hari sabtu (8/12/2018).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan perumahan bersubsidi dengan korban yang telah melaporkan 171 orang, dengan total kerugian sebesar Rp.4.500.000.000.- .
“Modus penipuan dengan dijanjikan perumahan bersubsidi dengan harga relatif terjangkau, karena tertarik para korban mengajukan permohonan kredit perumahan tersebut, dengan membayarkan uang sebagai boking fee sebesar Rp.5.000.000 dan Down Payment sebesar 20 s/d 30 juta,” beber Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, disaat konferensi pers kepada awak media pada Kamis (13/12/2018) lalu.
Kapolres menambahkan,” Setelah uang diberikan, wawancara tak pernah dilakukan, kemudian para korban menanyakan ke Bank BTN Syariah Bogor dan Bank BTN cabang Pamulang, ternyata para korban tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit Perumahan Bumi Berlian Asri (BBA) maupun Bumi Berlian Serpong (BBS), akhirnya para korban melaporkan ke Polres Tangsel,”ungkapnya.
Kapolres menambahkan,” Setelah uang diberikan, wawancara tak pernah dilakukan, kemudian para korban menanyakan ke Bank BTN Syariah Bogor dan Bank BTN cabang Pamulang, ternyata para korban tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit Perumahan Bumi Berlian Asri (BBA) maupun Bumi Berlian Serpong (BBS), akhirnya para korban melaporkan ke Polres Tangsel,”ungkapnya.
Menurutnya,” Setelah dilakukan penyelidikan terungkap fakta-fakta bahwa Perumahan BBA dan BBS, hak tanah kedua perumahan tersebut belum sepenuhnya milik PT.Cakrawala Karya Kinakas.
Berdasarkan bukti-bukti yang konkrit, kemudian penyidik menetapkan surat perintah penangkapan terhadap Jhon Sumanti. Akhirnya, pelaku dapat diciduk, setelah melarikan diri ke Menado-Sulawesi Utara.
Pelaku kini diamankan oleh Polres Tangerang Selatan, untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya,”pungkas AKBP Ferdy Irawan.
red/hms