Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

HUT Kabupaten Tangerang ke 75, Aktivis Utara gelar diskusi pantai publik

Minggu, Desember 30, 2018 | 11:57 WIB Last Updated 2019-07-05T05:12:01Z

OnlinePantura.com MAUK - Menjelang tahun 2019. Komunike Tangerang Utara bersama Himaputra, Himapa Kosambi dan aktivis, menggelar Diskusi Publik jagain utara, di Markas Dakwah Alfurqon, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/12/18) siang.

Diskusi Akhir Tahun 2018 yanh juga refleksi 75 tahun Kabupaten Tangerang ini, mengangkat tema "Privatisasi Pantai Publik, dan Moratorium Regulasi Pesisir, Perspektif Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Menurut Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara, Budi Usman, bahwa pengembang yang datang ke utara  harus mentaati regulasi, dan komitmen  untuk melaksanakan sebuah kegiatan, karena ini implementasi dampak ekologis, dari pantai panjang 51 kilometer area Tangerang adalah utara, d harapkan juga 50 m dari bibir pantai steril dari banggunan apapun.

"Bagi pengembang, yang ingin buka usaha di pantai utara ini, harus ikuti aturan serta buat perjanjian jangan main asal terobos aja, sesuai tema acara hari ini, karena ini sebuah perspektif taat regulasi untuk perlindungan area konservasi publik demi  pelaksanaan keadilan pembangunan jangka panjang dibagian pantai utara,"lugasnya.

Ketua Himaputra, Ahmad Satibi Alwi Sidiq mengatakan, ketika sebuah bangunan yang berdiri dibantaran tanah milik pemerintah harus dirobohkan, karena menurutnya, sudah melanggar peraturan perundang-undangan pemerintah setempat, seperti bangunan yang berdiri dipinggir pantai utara.

"Coba kita lihat, pedagang kaki lima aja digusur yang buka usaha ditanah pengairan pinggir kali, kalau sudah tidak ikuti aturan pemerintah, berarti bangunan para pengembang juga harus diroboh, karena jelas melanggar,"cetusnya.

Ketua Peta Karya, Rusdi Mustofa menilai, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, sudah merepresentasikan seluruh kepentingan masyarakat, menurut ia, undang-undang nomor 1 tahun 2014 itu tugasnya kementerian yang menjelaskan, agar semuanya bisa mengerti.

"Kalau diperhatiin pemerintah ini sudah penuhi segala urusan masyarakat dibawah, kalau memang bahas undang sesuai tema, mestinya yang jelasin dari kementerian, sedangkan peraturan nomor 1 tahun 2014 hanya sebagai rujukan,"pungkasnya.

Kegiatan berlangsung meriah dihari kalangan aktivis, pers dan penggiat sosial lingkungan juga hadir juga Legislator Banten Makmun Muzzaki,  Ruhiyat idris calon DPD RI, Camat Mauk dan pemerakarsa serta tuan rumah mantan DPRD Banten  beutty nasir dari markas Dakwah  Alfurqon.

Solihin 
×
Berita Terbaru Update