onlinepantura.com PASAR KEMIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membongkar 22 Bangunan Liar (Bangli) di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Pangodokan RT 01/06, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis wpada Kamis 22 November 2018.
Dalam operasi penertiban ini, para pedagang pasrah melihat tempat dagangannya dibongkar dengan mini ekskavator.
Napsri, seorang pedagang mengatakan, dia pasrah melihat operator mini ekskavator membongkar bangli milik para pedagang hingga rata dengan tanah.
Saat ini, sejumlah bangli sudah dibongkar, sisanya akan dibongkar sendiri sebagian pedagang.
“Salah satunya, saya membongkar tempat dagang milik saya sendiri. Tujuannya, agar bahan material seperti kayu dan asbes, masih bisa dimanfaatkan,”kata Nasrip, dengan kepala tertunduk lesu.
Lebih lanjut, ia mengakui para pedagang mendirikan bangli di atas tanah milik pemerintah. Namun, lanjutnya, hal ini semata-mata hanya untuk mencari rezeki yang halal, demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga dengan cara berdagang apa saja di Jalan Raya Cadas-Kukun, yang ramai dilintasi pengguna jalan.
Selepas ini, ia mengungkapkan, para pedagang masih kebingungan ingin berdagang dimana. Sebab selama ini, lokasi tersebut begitu strategis untuk dijadikan tempat usaha.
Bahkan, dia bisa menyekolahkan anak-anaknya sampai bangku SMA dengan berjualan kayu dan pasir di Jalan Raya Cadas-Kukun sejak belasan tahun lalu. “Belum tahu mas saya mau jualan dimana lagi,”ucap Nasrip.
Sementara itu, Syahdan Muchtar, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya mengerahkan 15 anggota, dibantu 10 anggota Polsek Pasar Kemis, 10 anggota Koramil Pasar Kemis dan 12 anggota trantib Kecamatan Pasar Kemis, untuk mengawal proses penertiban 22 bangli di Jalan Raya Cadas-Kukun, yang berdiri di atas tanah milik pemerintah.
“Penertiban ini program Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis. Tujuannya, kedepan lokasi ini akan ditata untuk menjadi taman-taman,”kata Syahdan.
Sebelumnya, ia menjelaskan, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis sudah memberikan surat peringatan (SP) satu sampai tiga agar para pedagang membongkar bangunan mereka masing-masing.
Namun, para pedagang tidak mengindahkan ketiga surat peringatan tersebut. Jadi, terpaksa pihaknya yang membongkar bangli.
“Dalam penertiban ini, kami sudah menjalankan prosedur, meliputi pemberian SP satu sampai tiga, lalu SP pembongkaran,”jelasnya.
Walaupun ada penolakan salah satu pedagang, ia bersyukur penertiban 22 bangli berjalan dengan lancar. Jadi lokasi ini akan bersih dari bangli milik para pedagang.
Ia menambahkan, tidak ada uang kerohiman bagi para pemilik bangunan liar, sebab jelas-jelas mereka mendirikan bangunan diatas tanah milik pemerintah.“Tidak ada uang ganti rugi atau kerohiman,” tegasnya.
Ach/red