Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek Cipondoh Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Rabu, November 14, 2018 | 17:59 WIB Last Updated 2019-07-05T06:25:28Z

OnlinePantura.com KOTA TANGERANG - Seorang remaja pria inisial LD terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan roda empat (mobil) milik rekannya sendiri, disalah satu bilangan Kota Tangerang,Banten.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar Kapolsek Cipondoh Kompol H Sutrisno SH. MH didampingi Kasubag Humas Polres metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim SH dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Tapril SH diruangan Polsek Cipondoh. Rabu (14/11) pagi.

"Berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat (mobil) yang melibatkan pria inisial LD, di TKP perumahan Poris indah blok C, Kelurahan dan Kecamatan Cipondoh, dengan korban wanita atasnama Ave Tio Regina (19)," ungkapnya.

Lebih jauh, orang nomor satu di jajaran Polsek Cipondoh yang dikenal publik hobby bedah rumah tidak layak milik Marbot (penunggu Masjid) diwilayah hukumnya ini, menambahkan, selain berhasil mengamankan LD pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan Pelaku LD.

"BB yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Abu abu metalik tahun 2018, nomer Polisi A 1125 ZT, 1 lembar STNK, 1 buah kunci (kontak) mobil, 1 surat keterangan Leasing MTF," beber perwira Polri yang khas dengan senyum humanisnya ini.

Masih kata perwira Polri yang juga dikenal ramah namun tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih ini, kembali mengatakan, kejadian berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan kehilangan kendaraan dari korban di TK dan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Jawa barat.

"Korban melapor dan ditindak lanjuti dengan melakukan pengecekan TKP, memeriksa saksi saksi dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berikut BB dapat kami (Polisi) amankan didaerah Bekasi,Jawa barat," bebernya.

Lanjut pemegang komando Polsek Cipondoh (Kapolsek), akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun. "Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya.


  • red 
×
Berita Terbaru Update