OnlinePantura.com KECAMATAN SEPATAN - Polres Metro Tangerang Kota menggelar sosialisasi program Saber Pungli di aula Kantor Kecamatan Sepatan pada Rabu, 21 November 2018.
Melalui tema, Sosialisasi Saber Pungli, Kepada para Kepala Sekolah, Kepala Desa/Kelurahan dan Staf Kecamatan pada wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota dihadiri seluruh unsur Kepala Desa/Lurah, Kepala Sekolah, staf Kecamatan, Polsek, Pol PP, dan Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Pada pernyataan yang disampaikan Wakapolres Metro Tangerang Kota, Silalahi. AKBP Harley H Silalahi SK, M, Si saat menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Saber Pungli menjelaskan, Pungli sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tak bisa dibiarkan.
“Pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum.
“Pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan,”ungkapnya.
Lebih jauh pihaknya menjelaskan, Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) disebutkan, Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil guna mewujudkan penegakan hukum dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungli,"jelasnya.
Dalam definisi tentang Pungutan Liar, yakni suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Secara hukum, pungli merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat, dengan dasar hukumnya antara lain Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan.
“Dampak pungli menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah, Rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan,merugikan masyarakat dan Ekonomi biaya tinggi,”ungkapnya.
Pungli sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tak bisa dibiarkan.
“Pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan,”ungkapnya.
red