OnlinePantura.com BANTEN - Penjabat Sekda Banten Ino S Rawita melantik sebanyak 40 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Banten, sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/KEP.320-BKD/2018 tanggal 24 Oktober 2018, di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Peerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, Kamis 8 November 2018.
Dilansir melalui Antaranews Banten. Sebanyak 40 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari pengawas benih, bibit, dan mutu, penyuluh pertanian, pengawas perikanan, penyuluh perikanan, dokter muda, sanitarian, pengawas ketenagakerjaan, apoteker muda, perawat gigi, dan guru pertama.
Para pejabat fungsional tersebut tersebar di Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, RSUD Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, RSU Malingping, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Penjabat Sekda Banten, Ino S Rawita dalam sambutannya mengatakan, bahwa sasaran reformasi birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja sebagai birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, dalam rangka meningkatkan mutu, keterampilan, keahlian dan profesionalisme serta memupuk kegairahan bekerja bagi ASN, maka pemerintah telah menetapkan jabatan fungsional.
''Jabatan fungsional merupakan jalur pengembangan karir ASN atas dasar sistem karir dan prestasi kerja sehingga dapat dikembangkan bakat minat dan kemampuan yang ada pada diri ASN secara wajar," kata Ino.
Jabatan fungsional menurut Ino, diperlukan dalam rangka menumbuhkembangkan dan meningkatkan kinerja dan fungsionalisasi kelembagaan sesuai tupoksi organisasi nya. Ia berharap pemangku jabatan fungsional bekerja dengan professional, kompeten, dan kompetitif, loyal, serta berdedikasi, berintegrasi, dan berkinerja produktif, semangat dalam upaya mengembangkan kompetensi.
Ino mengatakan, para pejabat fungsional harus mempunya sikap yaitu kesanggupan menjaga martabat, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan, bersikap professional, bermoral tinggi, jujur, tertib, dan cermat serta dapat melayani masyarakat dengan baik dan menjalankan fungsinya dengan jujur.
red/ant