Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Paripurna DPRD, APBD 2019 Kota Tangerang Rp.4,9 Triliun

Senin, November 19, 2018 | 17:22 WIB Last Updated 2019-07-05T06:19:27Z

OnlinePantura.com KOTA TANGERANG - DPRD Kota Tangerang telah mengesahkan APBD 2019 Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD 2019  di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat (16/11/2018) lalu.

Dalam hasil paripurna tersebut, APBD 2019 Kota Tangerang disahkan sebesar Rp 4,9 Triliun. Pengesahan tersebut ditandai dengan dibubuhkannya tanda tangan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dengan Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi.

Arif mengatakan, dari sektor pendapatan, APBD Kota Tangerang 2019 dipatok sebesar Rp 4,22 Triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah(PAD) sebesar Rp 1,99 Triliun, dana perimbangan Rp 1,45 Triliun dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 774,09 Miliar.

"Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 4,9 Triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1,62 Triliun dan belanja langsung Rp 3,27 Triliun," ucapnya dalam rapat paripurna itu.

Arief mengatakan, penganggaran tersebut akan digunakan untuk menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pilihan dan 8 penunjang urusan.

"Dengan demikin terdapat defisit sebesar Rp 679,65 Miliar yang ditutup dari pembiayaan itu," jelasnya,

Arief kemudian menjelaskan, kegiatan-kegiatan strategis yang akan dibangun tahun 2019 dengan anggaran tersebut yakni peningkatan kualitas jalan, membangun kampung tematik, penanganan masalah kesejahteraan sosial, pendidikan gratis untuk SD dan SMP negeri maupun swasta.

"Lalu pembangunan ruang kelas, pembangunan puskesmas dan beberapa program-program lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk memberikan program Jabat Sehat UHC dan program bedah rumah bagi rumah yang tidak layak huni," paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi menuturkan, berkas pengesahan APBD 2019 tersebut telah ditandatangani. Ia mengatakan berkas kemudian akan diserahkan kepada Pemprov Banten.

"Kita sahkan. Jadi nanti tinggal nunggu. Kita serahkan ke Provinsi, dievaluasi Provinsi, setelah itu dilembar daerahkan baru diimplementasikan," imbuhnya.

red/Tangerangnews.com

×
Berita Terbaru Update