Dunia saat ini terus berubah. Harkat dan martabat manusia semakin dihargai sehingga faktor-faktor keselamatan saat orang bekerja atau melaksanakan tugas-tugas semakin diperhatikan.
Pelaksanaan tugas tidak sekedar berani, tetapi secara sungguh-sungguh harus memperhatikan keselamatan orang yang akan melaksanakan tugas itu.
Setiap orang tentunya punya keluarga, baik orang tua, adik kakak, suami/istri dan mungkin anak – anak.
Semua berharap saat orang tersayangnya bekerja melaksanakan tugas, tentu diharapkan ia akan pulang ke tengah keluarganya dengan selamat.
Itu pula salah satu fokus Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dalam memberi perhatian terhadap keselamatan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian.
Berkaitan dengan hal tersebut, media menemui Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi pada Jum’at 30 November 2018 untuk mengetahui lebih jauh terkait kegiatan sosialisasi Safety Management System di Ditpolair Polda Aceh.
Dede menjelaskan bahwa Safety management system adalah sistem manajemen dalam bidang keselamatan menyeluruh (mengidentifikasi, mengkaji, menerapkan, mengontrol, mengevaluasi dan memelihara program keselamatan dan kesehatan kerja) untuk mengendalikan resiko kecelakaan.
Safety management system mencakup seluruh elemen kerja organisasi yang harus bersifat sistematis, dapat diterapkan dan komprehensif untuk pengelolaan resiko keselamatan.
Dede juga menjelaskan bahwa landasan pentingnya penerapan safety management system secara internasional dipromosikan oleh International Labour Organization (ILO) yang merupakan organisasi buruh internasional, dan tertera dalam ILO-OSH 2001.
Di Indonesia, pedoman safety management system namanya diubah menjadi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diatur oleh permenaker (peraturan menteri tenaga kerja) No.05/MEN/1996.
Selanjutnya dalam hal pengoperasian kapal-kapal, ketentuan ini diatur oleh International Safety Management (ISM) Code, yang bertujuan menyediakan standar internasional untuk manajemen dan pengoperasian kapal yang aman serta untuk pencegahan kemungkinan terjadinya pencemaran/polusi.
Pada tahun 1987 Majelis International Maritime Organization (IMO) mengadopsi resolusi A.596 (15), yang meminta Komite Keselamatan Maritim untuk mengembangkan pedoman mengenai manajemen berbasis pantai untuk memastikan operasi yang aman.
Prosedur yang diperlukan harus didokumentasikan dan disusun dalam Manual Manajemen Keselamatan. IMO mengakui perlunya penerapan dari ISM Code tentang penerapan Kode Manajemen Keselamatan Internasional (ISM) (resolusi A.788 (19)).
Dimana pedomannya pernah mengalami beberapa kali amandemen, seperti resolusi A.913 (22) pada tahun 2001, dan kemudian oleh resolusi A.1022 (26), diadopsi pada bulan Desember 2009, resolusi A.1071 (28) pada bulan Desember 2013, dan Pedoman direvisi diadopsi oleh resolusi A.1118 (30) mulai 6 Desember 2017.
Adapun ketentuan lain yang relevan dengan SOLAS bab IX dan Kode ISM yang meliputi Pedoman yang direvisi untuk pelaksanaan operasional Kode Manajemen Keselamatan Internasional (ISM) oleh perusahaan (MSC-MEPC.7 / Circ.8), Panduan tentang kualifikasi, pelatihan, dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan peran orang yang ditunjuk di bawah ketentuan Kode ISM (MSC ‑ FAL.7 / Cir.6), Panduan tentang pelaporan nyaris gagal (MSC-MEPC.7 / Circ.7), Panduan tentang manajemen risiko cyber maritim (MSC-FAL.7 / Circ.3), Pengelolaan risiko maya kelautan dalam sistem manajemen keselamatan (resolusi MSC.428 (98)).
Inti dari sosialisasi Kompolnas pada Polair di seluruh Indonesia adalah untuk meningkatkan keselamatan operasi kapal-kapal milik polair khususnya, dan kapal – kapal penumpang umum yang melakukan pelayaran di perairan Indonesia (laut, sungai, danau).
Jauh lebih baik untuk mencegah terjadinya kecelakaan, daripada harus sibuk setelah terjadinya kecelakaan. Untuk itulah Kompolnas dan Polri terus bersinergi untuk mewujudkan Polri yang profesional.
Tentu semua tidak akan selesai denagn satu pertemuan, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan pertemuan lainnya,"jelas Dede.
red