OnlinePantura.com KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah itu.
Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam Perbup itu, Pemkab Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk dari golongan I hingga V.
Pada Pasal 3, pembatasan waktu operasional nobil barang, dimana dalam regulai itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menentukan jam operasional kendaraan angkutan barang mulai Pukul 22:00 WIB- 05:00 WIB.
Bupati Zaki mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan menjaga usia jalan yang telah dibangun menggunakan dana APBD.
“Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan,”ungkap Bupati, Selasa (13/11/2018).
Dijelaskan Bupati, untuk lebih detailnya tentang regulasi itu, nanti akan diatur di dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Kabupaten.“Detail aturan pembatasan akan diatur dalam SK Kadishub,” terangnya.
red