Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

2019, APBD Kabupaten Tangerang Rp. 5,30 Triliun

Senin, November 26, 2018 | 22:09 WIB Last Updated 2019-07-05T06:02:45Z


OnlinePantura.com KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (26/11/2018).

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan dengan adanya penetapan APBD ini mengalami penyesuaian dan penyempurnaan sesuai pembahasan bersama.

“Mengalami penyesuaian dan  penyempurnaan,”ujar Zaki saat menyampaikan sambutan di ruang Paripurna Gedung DPRD kabupaten Tangerang.

Dalam nota keuangan anggaran pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5,18 triliun setelah melalui pembahasan bersama menjadi Rp5,30 triliun bertambah sebesar Rp120,74 miliar atau naik 2,33 persen.

“Dengan demikian dibandingkan APBD murni tahun 2018 naik menjadi 5,88 persen,”jelas ZAKI.

Adapun APBD tersebut didapat melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,57 triliun. 

Dana perimbangan sebesar Rp2,15 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp572,79 miliar.

Lanjut Zaki, pada aspek anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp5,60 triliun setelah melalui pembahasan bersama menjadi Rp5,85 triliun, bertambah sebesar Rp255,74 miliar atau naik 4,57 persen.

Belanja daerah tersebut melalui belanja tidak langsung Rp2,57 triliun, belanja langsung Rp3,28 triliun.

red/kbr6

×
Berita Terbaru Update