×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pindah Domisili dan buat E-KTP Tidak Lagi Pakai Surat Pengatar

Jumat, Oktober 26, 2018 | 09:00 WIB Last Updated 2019-07-05T07:11:57Z

OnlinePantura.com JAKARTA -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kembali bahwa untuk mengurus pindah domisili, masyarakat tidak perlu surat pengantar RT/RW, desa ataupun kecamatan.

Masyarakat hanya perlu membawa foto copy kartu keluarga (KK), kebijakan tersebut sudah berjalan sejak 2 tahun lalu.

Namun, masih ada Dinas Dukcapil yang mengharuskan adanya surat pengantar RT/RW, Desa dan Kecamatan.

Untuk itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan surat edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk.

“Saya tegaskan kembali melalui surat edaran agar terjadi standarisasi secara nasional, dari Aceh sampai Papua sama karena Dukcapil database-nya satu, maka semua tindakan administrasi kependudukan dalam standar yang sama,” kata Zudan dilansir dari di Radio PRFM, Minggu kemarin (21/10/2018).

Dengan aturan itu, ungkap Zudan perpindahan penduduk diberbagai Dinas Dukcapil sudah tidak lagi menggunakan pengantar RT/RW. Surat pindah akan diurus Dinas Dukcapil.

“Perpindahan penduduk sudah tidak lagi menggunakan pengantar RT/RW, bahkan orang yang sudah pindah lebih dulu, misal ada orang Bandung sudah tinggal lama di Medan dan belum mengurus surat pindah, itu akan langsung diurus antar Disduk,”katanya.

Dikatakan Zudan, dulu di Undang-Undang No. 26 tahun 2003 tertuang dalam hal pindah domisili harus menggunakan pengantar RT/RW sampai kecamatan, karena saat itu belum ada database yang tersentralisir.

Dulu data center kita belum serapih sekarang, sekarang sudah terbangun database kependudukan secara nasional. 

Tinggal ketik NIK, keluar semua datanya dan bisa dibuka di Disduk manapun.

“Setiap Disduk tinggal ajukan surat permohonan untuk pindah, lalu ketik di database, sudah terjadi perpindahan. 

Nanti dari Disduk asal diberi surat pengantar untuk mengurus KK dan KTP baru di Disduk tujuan,”pungkasnya.

Terkait masih adanya Dinas Dukcapil yang belum menerapkan aturan tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.

“Kami nanti akan memberi pemahaman dan sosialisasi secara terus menerus, karena Indonesia itu luas sekali. 

Kami akan terus lakukan pembinaan, dan terus mendorong layanan publik yang lebih baik,” katanya.

red

×
Berita Terbaru Update