OnlinePantura.com KOTA TANGERANG SELATAN –Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan Mobil minibus yang mengangkut rokok dengan merk dagang Gudang Garam Surya 36 Hitam dan Putih serta merk Rolling sebanyak 52 bal, 5 slop sebanyak 208.800 batang rokok ilegal tidak berpita Cukai, dijalan Jati Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Aris Sudarminto selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai mengatakan, bahwa hal tersebut bukan nilai kerugiannya yang menjadi dasar, namun hal tersebut merupakan pengembangan dari wilayah lain, dan ada tindak pidana yang terkait dengan ekonomi. karena perbuatannya merugikan Negara senilai 80 Juta Rupiah.
“Saat ini pelaku sudah di diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangsel karna berkasnya sudah lengkap P21,” ucap Aris saat melangsungkan Konferensi pers di Kantor Kejaksaan Kota Tangsel, Rabu (24/10/2018).
“Cukai ini kan sangat bermanfaat untuk menjadi penyuplai perekonomian, kalau bersifat terus menerus dan semua tindak kejahatan bernilai besar,” tukasnya.
Berdasarkan proses penelitian oleh Petugas Bea dan Cukai, dapat diduga bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana di bidang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Hal senada pun disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Bima Suprayoga SH M.Hum, yang mengatakan bahwa dari awal pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Bea cukai dan Hal tersebut merupakan prestasi yang harus didukung.
“Tindak kejahatan pemalsuan pita cukai atau peredaran rokok tanpa pita cukai akan kami tuntut, agar tangsel bebas dari para pelaku,” tandasnya.
Status berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdasarkan surat nomor B-2004/O.6.16/Fd.2/10/2018 tanggal 17 Oktober 2018.
Sedangkan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut menambah catatan kasus penindakan dan penyidikan yang terjadi di wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang selama tahun berjalan.
Supaya menjadi perhatian bagi masyarakat bahwa perbuatan mengedarkan rokok ilegal juga dapat mengakibatkan resiko hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.
Atas kasus tersebut, pelaku melanggar ketentuan di bidang Cukai sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
red