onlinepantura.com KOTA TANGERANG - Unit I Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sebanyak 1,5 kg Narkotika jenis Sabu di daerah Neroktog Kecamatan Pinang Kota Tangerang, pada Rabu (12/9/2018).
Narkotika jenis Sabu tersebut milik seorang pelaku inisial HY yang juga berhasil diamankan saat melakukan penggerebekan, ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Harry Kurniawan saat press release di halaman Mapolres. Kamis (13/9/2018).
Harry menjelaskan saat diintrogasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan didapat dari temannya inisial RB yang masih DPO.
“Sebelum tertangkap dalam operasi Nila Jaya 2018, pelaku dalam kurun waktu 3 bulan ini saja, sudah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 4 kg,” Jelasnya.
Pelaku juga merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2013 lalu. Dan setelah bebas kembali mengedarkan kembali.
“Saat ini, proses penyidikan terus kita lakukan untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut kepada pelaku dari mana, termasuk untuk jaringannya pun sedang kita (polisi red) dalami,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan mapolres dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun perjara atau dapat diancam seumur hidup/pidana mati.
Red
Narkotika jenis Sabu tersebut milik seorang pelaku inisial HY yang juga berhasil diamankan saat melakukan penggerebekan, ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Harry Kurniawan saat press release di halaman Mapolres. Kamis (13/9/2018).
Harry menjelaskan saat diintrogasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan didapat dari temannya inisial RB yang masih DPO.
“Sebelum tertangkap dalam operasi Nila Jaya 2018, pelaku dalam kurun waktu 3 bulan ini saja, sudah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 4 kg,” Jelasnya.
Pelaku juga merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2013 lalu. Dan setelah bebas kembali mengedarkan kembali.
“Saat ini, proses penyidikan terus kita lakukan untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut kepada pelaku dari mana, termasuk untuk jaringannya pun sedang kita (polisi red) dalami,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan mapolres dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun perjara atau dapat diancam seumur hidup/pidana mati.
Red