KOTA TANGERANG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Novotel TangCity Kota Tangerang, Senin 17 September 2018.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi mengatakan bahwa pihaknya membuka layanan Sidakam terkait penyusunan dan pelaporan dana kampanye Pemilu 2019 untuk menghindari penyusunan yang salah.
Karena menurutnya di internal diistilahkan perkawinan antara Sipol dan Silon yang melahirkan Sidakan hari ini memberikan pengetahuan dan Bimtek agar dapat diaplikasikan oleh Parpol yang mengedepankan aplikasi Sidakan (sistem data kekayaan kampanye).
Karena pada diakhirnya nanti akan dilakukan proses audit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU berkaitan dengan dana kampanye
“Laporan dana kampanye berbasis aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Maka dari itu kami berharap operator bisa mengikuti Bimtek ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dalam Bimtek pemaparan nateri pertama dari KPU Banten, Ramlan SH MH menyampaikan pelaporan dana kampanye meliputi laporan dana awal kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan laporan akhir dana kampanye.
Bagi peserta pemilu perseorangan DPD akan membuat sendiri laporan dana kampanyenya, sementara peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD laporan dana kampanye dibuat oleh partai politik peserta Pemilu.
Calon legislatif (Caleg) tidak membuat laporan tersendiri. Apabila Caleg membuat rekening sendiri serta menerima langsung sumbangan dana kampanye agar melaporkan dana kampanyenya kepada partai politik.
Sumber dana kampanye berasal dari perorangan, partai politik maupun badan usaha berbadan hukum.
Red