KABUPATEN TANGERANG, OnlinePantura.com–KPU Kabupatem Tangerang, akhirnya tetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu legislatif tahun 2019.
Hal itu ditetapkan usai rapat pleno penetapan DCT anggota Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, yang dilaksanakan di sebuah RM Perum Talaga Bestari, Kamis,20 September 2018.
Ali Zaenal Abidin Ketua KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, rapat pleno terbuka terkait penetapan DCT untuk calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Dimana sebelumnya saat masa penyampaian tanggapan, bacaleg berjumlah 702 bacaleg.
“Dari hasil verifikasi ada beberapa bacaleg yang belum melengkai syarat. Kemudian KPU telah berikan waktu untuk melengkapi,”jelasnya.
Dalam proses penetapan, ada pencoretan terhadap tujuh bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Kemudian, KPU tetapkan DCS sebanyak 695 orang dan sudah diumumkan. Saat DCS pula KPU menerima tanggapan dari masyarakat. Hingga ditetapkan menjadi DCT.
“Untuk Kabupaten Tangerang, sebelumnya ada tiga orang yang statusnya TNI, ASN atau kepala desa. Dalam ketentuan perundang-undangan bagi kepala desa, TNI dan ASN yang maju nyaleg, diwajibkan mengundurkan diri.
Dimana pengunduran dirinya tidak boleh di cabut kembali, dan SK pemberhentiannya satu hari sebelum penetapan DCT harus sudah diterima KPU,”terangnya.
Dikatakan, sesuai amanat PKPU No.20 tahun 2018, pasal 27 ayat 6, jika kemudian SK pemberhentiannya belum diterima oleh calon anggota DPRD, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan, bahwa surat pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada pihak yang berwenang.
Dilampirkan pula dengan tanda terima, yang memang SK pemberhentiannya masih dalam proses.
“Sudah dilengkapi tiga caleg tersebut di atas. Juga sudah ditetapkan menjadi DCT,” tukasnya.
Setelah ditetapkan DCT, calon anggota legislatif jika ingin menggunakan medsos untuk sosialisasi, harus mendaftarkan ke KPU.
Begitu juga untuk dana kampanye, dapat disampaikan tanggal 23 September 2018, termasuk biaya pemakaian alat peraga kampanye.
Red