Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPAI : Vaksinasi adalah Hak Anak

Rabu, September 12, 2018 | 22:04 WIB Last Updated 2019-11-05T04:08:16Z

JAKARTA - Banyaknya korban yang terus berjatuhan karena serangan campak dan rubella, memberikan keprihatinan sendiri untuk KPAI.

Menurut Sitti Hikmawatty
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA pada slah satu kegiatan, menjelaskan, Ada beberapa penyakit yang tidak bisa diobati, namun bisa dicegah kejadiannya, kasus penyakit  campak dan Rubella ini salah satunya, dan ini menjadi alasan mengapa atas dasar Kepentingan Terbaik Anak, KPAI memberikan support pada pelaksanaan imunisasi Campak dan Rubella secara Nasional.

Targetnya adalah tercapainya kekebalan komunitas atau dikenal dengan istilah *herd community*.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Semakin tinggi pencapaian cakupan imunisasi, maka komunitas tersebut semakin terlindungi. 

Kalau cakupannya rendah dibawah 60 % sekalipun bisa jadi kita harus ulang dari awal, dan ini tentu selain terjadi pemborosan anggaran maka ancaman bayi bayi lahir dengan probabilitas terkena Rubella Congenital Syndrome  (RCS) juga akan tinggi.

Di tengah masih defisitnya covering dana untuk Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) maka upaya preventif ini akan lebih efektif daripada mengobati anak-anak yang nantinya terkena RCS in,"jelasnya.

"Kita harus pertimbangkan rerata angka kelahiran pertahun di Indonesia yang masih tinggi yakni sekitar 4,8 juta pertahun, dan baru sekitar 2 juta kelahiran yang dicover BPJS baik melalui persalinan normal maupun persalinan dengan tindakan.
Bayangkan jika lebih dari 2,8 juta bayi lahir pertahun akan terkena kelainan akibat serangan campak dan Rubella, seperti katarak pada bayi, bocor jantung,hingga keterlambatan mental, berapa beban negara yang harus dikeluarkan untuk mengcovernya, terlebih bagaimana dengan nasib anak-anak ini dikemudian hari, selaku generasi penerus kita,"jelasnya.

Oleh karenanya KPAI sekali lagi menghimbau agar semua pihak bisa bekerja sama dalam mengatasi masalah serangan Campak dan Rubella dengan memberikan penguatan pada kekebalan komunitas melalui vaksinasi.

Apalagi mengingat bahwa kesehatan adalah hak anak yang dijamin oleh UU dan menjadi kewajiban kita memenuhinya, termasuk kewajiban dalam melindungi mereka terhadap serangan penyakit melalui upaya preventif seperti vaksinasi.

Menurutnya, Beberapa waktu lalu, KPAI juga berkesempatan menerima pengaduan dari kelompok yang menamakan dirinya  (Thinker Parents) ataupun (Pro Choise).

Dalam kesempatan tersebut Sama-sama dibahas bagaimana upaya yang paling efektif dalam melakukan perlindungan pada anak. 

Menurut Sitti Hikmawatty, ada (2)  dua hal yang mengemuka dalam pertemuan tersebut, yakni pertama terkait kasus Kejadian KIPI, seperti sudah disampaikan sebelumnya, KPAI menyinggung mengenai validitas data kasus yang disampaikan para orang tua tersebut.

Sebagai lembaga pengawasan perlindungan anak, kewajiban KPAI adalah menerima laporan jika memang ditemukan kelalaian dalam kegiatan perlindungan anak tersebut.
Hak keluarga untuk melakukan bedah kasus  (termasuk juga hingga secara forensik) pada tindakan medis yang menurut mereka tidak sesuai, tapi tentu saja dalam melaksanakan hal ini harus memperhatikan beberapa  kaidah termasuk kaidah etika profesi medis dll.

KPAI tidak mungkin mensupport kajian kasus jika berdasarkan asumsi yang belum terbukti apalagi bila dilakukan dalam kondisi emosional.

"Kami ikut prihatin dan berempati atas wafatnya putra/putri orang tua yang telah hadir kemarin,  tapi tidak berarti bahwa dengan kesedihan tersebut maka semua upaya yang dilakukan kementerian menjadi salah."ungkapnya.

Pertemuan tersebut menjadi upaya bersama untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program vaksinasi di daerah, tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan di lapangan ada yang kurang berkenan dilakukan oleh petugas kesehatan, ini akan menjadi bagian evaluasi untuk kementerian terkait.

Tapi membabi buta menyalahkan atas sesuatu juga sangat tidak bisa dibenarkan.

Oleh karena itu para orang tua ini sepakat akan hadir kembali ke KPAI dengan memperbaiki dulu laporan kasus yang mereka bawa agar sesuai dengan kaidah keilmiahan dan KPAI akan memfasilitasinya dengan mengundang para pakar di bidangnya untuk Sama-sama menelaah temuan kasus yang akan disampaikan oleh para orang tua ini.

Isu kedua yang disampaikan adalah mengenai Vaksin itu sendiri, menurut dr spesialis Patologi Klinik yang hadir dalam pertemuan tersebut disampaikan tentang beberapa kelemahan dari serum vaksin yang digunakan saat ini, dan bahwa  disinyalir telah adanya pemakaian vaksin tumbuhan terutama di beberapa negara tetangga seperti Malaysia.

KPAI menyampaikan bahwa jika analisa-analisa ini benar, tentunya pemerintah akan bersikap terbuka dengan masukan yang disampaikan, bahkan KPAI sudah menindak lanjuti dengan melakukan korespondensi kepada pihak pemerintah Malaysia terkait kebenaran vaksin tumbuhan tersebut.

Yang harus digaris bawahi dari pertemuan tersebut adalah semua pihak sama-sama berupaya mencari solusi terbaik untuk memberikan perlindungan optimal pada anak, ini point penting yang kami sepakati, tentang caranya kami akan bertemu kembali sambil memberikan kesempatan kepada para orang tua dan relawan dari Thinker Parents ini mempersiapkan data-data mereka agar lebih akurat.

Sesuai dengan UU kesehatan, permasalahan terkait kesehatan ini di prioritaskan untuk dimediasikan dulu, dan ini senafas dengan Tupoksi yang diamanatkan pada KPAI.

Solihin

×
Berita Terbaru Update