Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Disdukcapil Bersama LSM Geram Banten Sosialisasikan Tertib Administrasi

Rabu, Februari 28, 2018 | 18:58 WIB Last Updated 2021-09-23T15:25:04Z
Disdukcapil Bersama LSM Geram Banten Sosialisasikan Tertib Administrasi

KABUPATEN TANGERANG, OnlinePantura.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bersama LSM Geram Banten menggelar sosialisasi Kebijakan Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlangsung di Aula Kecamatan Jayanti Rabu 28 Februari 2018, sekaligus melakukan pencetakan Akta kelahiran untuk masyarakat Kecamatan Jayanti.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang H.Syafrudin mengatakan, kegiatan sosialisasi kependudukan ini sangat penting untuk masyarakat, agar informasi mengenai Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dipahami oleh masyarakat.

Saat ini, ada beberapa program dan kegiatan yang menjadi prioritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Langkat, diantaranya percepatan pelayanan perekaman data KTP Elektronik bagi wajib KTP.

Selanjutnya, percepatan pelayanan akta kelahiran untuk anak usia 0 - 18 tahun, Setelah itu, merapihkan data kependudukan untuk penyiapan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam rangka mensukseskan Pemilukada serentak tahun 2018 dan Pemilihan umum tahun 2019.

Serta pelayanan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Database Kependudukan dan E-KTP kepada Lembaga Pengguna di Kabupaten Tangerang, meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

“Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen kependudukan dan terciptanya database kependudukan yang akurat dalam rangka pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik lainnya,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Geram Banten H.Alamsyah mengatakan, sosialisasi dijelaskan perihal ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk, seperti persyaratan pencatatan kelahiran, persyaratan pencatatan akta kematian, serta informasi tentang E-KTPyang masa berlakunya seumur hidup.

"Bahwa seluruh pencatatan tersebut gratis atau tidak dipungut biaya. Selain itu, untuk pengurusan E-KTP hanya perlu diperbaharui ketika E-KTP hilang, rusak dan tidak terbaca serta adanya perubahan data pemilik KTP-el seperti perubahan alamat, status perkawinan dan lainnya," ungkapnya.

Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Hj.Endah mengatakan, Selain sosialisasi warga juga mendapatkan Akte Kelahiran gratis yang diterbitkan oleh petugas kami, seluruh warga sangat antusias dengan adanya pembuatan Akta Kelahiran gratis di wilayah Kecamatan Jayanti.

“Akta kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia, karena di dalam akta itu terdapat identitas diri dan status kewarganegaraan seseorang, sehingga setiap orang berhak atas akta kelahiran,” ujarnya. (Solihin
×
Berita Terbaru Update